TNI akan Tindak Tegas Oknum TNI yang Selundupkan Ekstasi di Medan
Iman menuturkan, pihaknya bakal memberikan sanksi terhadap Serda SM apabila terbukti terlibat jaringan narkoba
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, CAWANG - Kepala Bidang Penerangan Pasukan Puspen TNI Kolonel Inf Iman Subagdja angkat suara terkait adanya oknum TNI yang diduga terlibat jaringan penyelundupan narkoba.
Iman menuturkan, pihaknya bakal memberikan sanksi terhadap Serda SM apabila terbukti terlibat jaringan narkoba.
"Saat ini tersangka masih dalam proses hukum, nanti pada saat proses tersebut selesai akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku kepada yang bersangkutan, demikian," jelasnya saat pres rilis di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (5/3/2019).
Sebelumnya diberitakan, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyeludupan 30kg sabu yang dikirim dari Malaysia melalui jalur laut.
Dan berhasil menangkap tersangka berinisial DI dan SD pada 28/2/2019, di wilayah Pematang Siantar, Deli Serdang.
Setelah melakukan pengembangan kasus, didapati kembali tersangka lain yang berinisial IH alias B di daerah Gagak Hitam, Medan dan satu orang tersangka lainnya berinisial RP.
• Prediksi Persija Jakarta Vs Borneo FC Piala Presiden 2019, Macan Kemayoran dalam Situasi Berat
IH alias B merupakan pengandali tersangka DI dan SD.
Selain itu, peredaran 48.201 butir pil ekstasi juga berhasil digagalkan oleh BNN dan Bea Cukai dibantu TNI Kodam Bukit Barisan Sumatera.
Dengan mengamankan 6 orang tersangka yang salah satunya merupakan oknum anggota TNI.
Keenam tersangka tersebut berinisial SF, HN, HR, DD, Serda SM dan AD.
Selanjutnya Tim BNN membawa lima orang tersangka ke kantor BNN.
Kemudian menyerahkan Serda SM ke Den Pom Sumatera Utara.
Keenam tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancama maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.