Kabar Artis
Tulis Surat untuk Anaknya dengan Maia Estianty, Ahmad Dhani Beberkan Perbedaan Kasusnya dengan Ahok
Dalam surat itu, Ahmad Dhani jelaskan perbedaan kasusnya dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ahmad Dhani kembali menulis surat dari Rutan Madaeng, Sidoarjo, kali ini untuk putra keduanya El Rumi yang sedang berada di Inggris.
Dalam surat itu, Ahmad Dhani jelaskan perbedaan kasusnya dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani membebarkan, salinan surat yang beredar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/3/2019) itu adalah surat Ahmad Dhani yang ditulis kliennya.
"Benar, itu surat Ahmad Dhani untuk El Rumi yang sekarang sedang berada di Inggris," kata Aldwin, melansir Surya.co.id.
"El, kamu harus tahu, Ayah ini tidak sedang menjalani vonis, karena ayah sedang melakukan upaya banding, beda dengan Ahok," tulis Dhani dalam suratnya, dilansir Kompas.com.
Menurut pentolan band Dewa 19 itu, Ahok dipenjara karena menjalani vonis dan Ahok tidak mekalukan upaya banding.
"Banyak orang tidak melek hukum, yang salah membandingkan kasus Ahok dengan kasus Ahmad Dhani," tulis suami artis Mulan Jameela itu.
Kasus Ahok, menurut Dhani, murni kasus pelanggaran KUHP, dan kasus Ahok menurutnya mengancam keamanan negara.
"Sementara pasal yang menjerat ayah adalah pasal 28 UU ITE. Itu pasal karet bisa ditarik ke sana ke sini, karena tidak ada subyek hukum yang disebut, tidak mengancam siapa pun, dan korbannya pun tidak ada," terang Ahmad Dhani.
Ahok, menurutnya, dipenjara di tempat istimewa, bukan seperti dirinya yang ditahan di tempat yang sah menurut undang-undang.
"Ayah di sini karena penetapan Pengadilan Tinggi DKI (ditahan 30 hari). Menurut surat Pengadilan Tinggi ke KomnasHAM, Ayah ditahan 30 hari karena proses penyidikan banding."
"Tapi selama 30 hari, Ayah tidak diperiksa, malah sekarang masa penahanannya ditambah 60 hari," kata Ahmad Dhani dalam suratnya.
Sebelumnya, dua saudara El Rumi, Al Ghazali dan Dul Jaelani menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Madaeng, Sidoarjo, Sabtu (2/3/2019).
Dalam kunjungannya itu, Al Ghazali memprotes perpanjangan masa penahanan ayahnya.
Al Ghazali mengaku heran dengan masa penahanan 30 hari terhadap ayahnya tersebut.