Lama Tidak Bertemu, Ayah Rudapaksa Anak Kandung yang Berusia 13 Tahun
Seorang ayah tega merudapaksa anak kandung yang berusia 13 tahun di kediamannya, kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Seorang ayah tega merudapaksa anak kandung yang berusia 13 tahun di kediamannya, kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kejadian itu berawal saat ayah kandung korban berinisial BR (tersangka) bertemu dengan anaknya setelah sekian lama tak pernah melihatnya.
Saat bertemu dengan tersangka, korban merasa nyaman dan ingin tinggal bersamanya.
Namun BR tak kuasa menahan nafsunya hingga tega mengajak anaknya berhubungan intim setelah tinggal bersama.
"Korban disetubuhi oleh BR, sempat diancam ditinggalkan jika tidak mau melakukan hubungan itu," beber Kasat Reskrim Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib di Mapolres Jakarta Selatan, pada Rabu (6/3/2019).
Perbuatan bejat tersangka yang bekerja sehari-hari sebagai kuli bangunan itu akhirnya tertangkap basah oleh tetangga sekitarnya.
"Dari tetangganya korban sempat bercerita, akhirnya berkembang kita melakukan penangkapan. Dari penuturan pelaku, korban disetubuhi sekali. Saat diamankan pelaku tidak melawan," tuturnya.
Akibat perbuatannya, BR dikenakan Pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah 1/3 masa hukuman.
• VIDEO Anak Guru Ngaji Rudapaksa Murid Ayahnya Akibat Nonton Video Porno
• Berkenalan Lewat Facebook, Gadis ABG Dibawa Kabur dan Jadi Korban Rudapaksa Pekerja Serabutan
Sementara untuk korban akan diberikan perawatan lebih lanjut.
"Korban diberikan bimbingan konseling untuk trauma healing serta penyembuhan dari segi psikologis," tandasnya.
Untuk barang bukti polisi menyita satu buah kemeja, sweater, celana jeans, hingga dua buah pakaian dalam korban.