Ini Mekanisme Panjang Pemilihan Wagub DKI Jakarta Penganti Sandiaga Uno
Pihak DPRD DKI Jakarta akan terlebih dahulu menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk menentukan panitia pemilihan Wagub.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erlina Fury Santika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Tujuh bulan sudah, kursi orang nomor dua di DKI Jakarta lowong. Sejak Sandiaga Uno mengundurkan diri pada Agustus 2018 lalu, belum ada Wakil Gubernur DKI Jakarta yang ditunjuk untuk menggantikannya.
Saat ditemui awak media, Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi mengungkapkan jalan panjang yang harus ditempuh sebelum memilih Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta tersebut.
Pertama, pihak DPRD DKI Jakarta akan terlebih dahulu menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk menentukan panitia pemilihan Wagub.
“Besok Rabu baru mau ada Rapimgab untuk menentukan panitia. Kemudian akan diumumkan pada rapat paripurna selanjutnya,” ucapnya, Senin (11/3/2019).
Kemudian, panitia tersebut akan bekerja menyusun tata tertib (tatib) dan mekanisme pemilihan Wagub DKI Jakarta.
• Rahmat Effendi Doakan Ahmad Syaikhu Jadi Wagub DKI saat Pidato Upacara Hari Jadi Kota Bekasi
• Selangkah Menuju Kursi Wagub DKI, Ahmad Syaikhu: Serahkah Semua ke DPRD
“Nanti panitia itu sendiri yang menentukan kerjakan kapan. Ya seharusnya sih cepat,” ujarnya kepada awak media.
Setelah tata tertib dan mekanisme pemilihan terbentuk, panitia ini akan menentukan jadwal rapat paripurna pemilihan Wagub pengganti Sandiaga Uno.
Dikatakan Yuliadi, rapat paripurna baru bisa digelar apabila dihadiri oleh minimal 2/3 seluruh anggota DPRD DKI Jakarta yang berjumlah 106 orang.
“Rapur harus kuorum 2/3 total anggota dan suara sah terpilih 50+1,” kata Yuliadi.
Seperti diketahui, Gubernur Anies Baswedan telah menyerahkan dua nama calon Wagub kepada DPRD DKI Jakarta.
Kedua nama tersebut ialah kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.