Maksud Hati Cari Jodoh, ANF Dirudapaksa Dukun Cabul di Jakarta Pusat

"Pelaku mengaku sebagai ahli supranatural yang bisa membantu korban menggaet laki-laki atau membuat sukses korban," ucapnya

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Dede Lesmana, dukun cabul yang berhasil diringkus oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itu pepatah yang tepat bagi ANF.

Maksud hati ingin mencari jalan pintas untuk mendapat jodoh, ANF malah menemui malapetaka.

Ia dirudapaksa oleh seorang dukun cabul bernama Dede Lesmana yang sempat menjanjikannya jodoh.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwadi mengatakan peristiwa ini bermula dari perkenalan korban dengan pelaku melakui jejaring sosial instagram.

"Pelaku mengaku sebagai ahli supranatural yang bisa membantu korban menggaet laki-laki atau membuat sukses korban," ucapnya kepada awak media, Kamis (14/3/2019).

Setelah berkenalan lewat instagram, pelaku pun sempat memberikan petuah kepada korban dan menjanjikan ilmu untuk mengaet laki-laki.

Korban pun langsung terbuai dengan janji manis pelaku dan mereka langsung bersepakat untuk saling bertemu.

Pertemuan antar keduanya pun terjadi pada 17 Februari di apartemen korban di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Korban yang sudah terbuai dengan janji manis pelaku langsung menuruti semua perintahnya, termasuk saat dukun cabul itu meminta korban menanggalkan pakaiannya dan tidur di bawah lantai.

"Kemudian wanita itu dikelabui dan pelaku melancarkan aksinya mencabuli korbannya," ujarnya di Polres Metro Jakarta Pusat.

Setelah puas merudapaksa korban sebanyak dua kali, pelaku langsung meninggalkannya.

Merasa ditipu, korban pun langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Jakarta Pusat dan polisi berhasil meringkus pelaku pada 27 Februari lalu.

"Ternyata setelah penyidik melakukan penyelidikan, korban pelaku banyak," kata Purwadi.

Tidak Lagi Bermain di Persib Bandung, Michael Essien Bermain di Azerbaijan

Terduga Teroris di Sibolga Punya 4 Anak: Satu Tewas Bersama Ibu, 3 Lainnya Sedang Dicari

Latihan Bareng di Timnas U-23: Simak Ungkapan Bahagia Ezra, Egy Maulana Tolak Menyerah

"Ada tiga lagi, jadi sudah empat korbannya," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui sudah beraksi menyamar sebagai dukun cabul sejak Juli 2018 lalu.

"Dilihat dari korbannya, pelaku sudah beraksi sejak Juli 2018 di daerah Bandung," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP, dan atau Pasal 286 KUHP, dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved