Geledah Kantor DPP PPP, Penyidik KPK Bawa 2 Koper
Penggeledahan dilakukan oleh sejumlah penyidik KPK di ruang kerja Rohahurmuziy atau Rommy di lantai 2 gedung tersebut
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Menteng, Jakarta Pusat.
Penggeledahan dilakukan oleh sejumlah penyidik KPK di ruang kerja Rohahurmuziy atau Rommy di lantai 2 gedung tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunJakarta.com di lokasi, penggeledahan dilakukan oleh sekira tujuh orang penyidik KPK mejak pukul 12.00 WIB tadi.
Dari hasil penggeledahan, para penyidik membawa dua koper berukuran sedang berkelir biru dan kuning.
Menanggapi penggeledahan ini, Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan, penggeledahan yang dilakukan merupakan kewenangan dari KPK.
"Saya tahu tadi ada tim dari KPK datang melakukan penggeledahan. Ya itu memang kewenangan mereka (KPK)," ucapnya, Senin (18/3/2019).
Meski demikian, ia enggan menyebut barang atau dokumen apa saja yang disita oleh penyidik KPK dari ruangan Rommy.
• 2 Mobil Tangki yang Dibajak Tiba di Mapolres Metro Jakarta Utara
• Cak Imin Beri Skor Debat Cawapres Maruf Amin dan Sandiaga Uno
"Ruangan itu kan sebelumnya sudah di segel. Apa saja yang ada disitu saja saya tidak tahu, apalagi yang diambil," ujarnya di DPP PPP, Jalan Pangeran Diponegoro No 60, Menteng, Jakarta Pusat.
"Biasanya kan nanti belakangan kami baru dapat berita acaranya," tambahny.
Sebelumnya, Ketua Umum PPP Rommy ditangkap oleh KPK bersama sejumlah pejabat Kementerian Agama lainnya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (15/3/2019) lalu.
KPK sendiri telah menetabkan Rommy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi jabatan di Kementerian Agama.
Ia diduga menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur berinisial HRS dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik berinisi MFQ.