Disebut Artis, Bocah 17 Tahun Pelaku Curanmor Cuma 1 Menit Gasak Sepeda Motor Sempat Jadi Buron
Bahkan, ia menyebut, pihaknya sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Polres Bekasi untuk menangkap pelaku, namun usaha tersebut selalu gagal.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, JOHAR BARU - Pihak kepolisian sektor Johar Baru berhasil meringkus ANT, bocah berusia 17 tahun anggota komplotan pencuri spesialis kendaraan bermotor.
Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu Rasid menyebut, pelaku bak artis lantaran namanya sudah terkenal sebagai pelaku curanmor di wilayah Johar Baru.
Sudah beberapa kali ia berhasil meloloskan diri saat petugas kepolisian mencoba menangkapnya.
"Dia ini buron kami sejak Desember 2018 lalu, beberapa kali kami coba lakukan penangkapan tapi tersangka selalu bisa melarikan diri," ucapnya kepada awak media, Selasa (19/3/2019).
Bahkan, ia menyebut, pihaknya sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Polres Bekasi untuk menangkap pelaku, namun usaha tersebut selalu gagal.
• Bersama Dua Rekannya, Bocah 17 Tahun Diringkus Polisi Gasak 15 Motor di Jakarta dan Bekasi
"Dia sudah beberapa kali beraksi di Bekasi dan pihak kepolisian sana sudah coba berkoordinasi dengan kami, tapi juga selalu lolos," ujarnya.
Dikatakan Rasid, pelaku selalu berpindah-pindah, tidak pernah menetap di satu lokasi sehingga menyulitkan petugas melakukan penangkapan.
"Tersangka ini memang bisa dikatakan artis di Johar Baru karena selalu dicari oleh petugas," kata dia.
"Memang mata pencarian dia ya mencuri ini," tambahnya.
Akhirnya, aksi pelaku berakhir setelah pihak kepolisian dari Polsek Johar Baru meringkusnya pada 15 Maret lalu sekira pukul 04.00 WIB.
Ia ditangkap oleh jajaran reskrim Polsek Johar Baru saat tengah berada di sebuah rumah di wilayah Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu kunci letter T dan Y, empat anak kunci palsu, dan satu buah STNK motor hasil curian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan anacaman maksimal tujuh tahun penjara.