LBH Jakarta: Polisi Halangi Bantuan Hukum Bagi Buruh SP-AMT yang Ditahan

Pasalnya hingga kini mereka belum bertemu dengan pengacara yang akan membela hak-hak mereka meski sudah menandatangi surat kuasa.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Dua mobil tangki PT Pertamina yang dibajak diparkirkan di depan Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (18/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menilai Polres Metro Jakarta Utara menghalangi bantuan hukum yang akan diberikan oleh pihaknya kepada para peserta demo dari Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) yang ditangkap Senin (18/3/2019) lalu.

Pasalnya hingga kini mereka belum bertemu dengan pengacara yang akan membela hak-hak mereka meski sudah menandatangi surat kuasa.

"Penghalangan dilalukan dengan tindakan fisik dan verbal berupa dorongan dan teriakan-teriakan dari anggota Kepolisian Jakarta Utara," ucap Pengacara Publik LBH Nelson Nikodemus, Selasa (19/3/2019).

Tentu hal ini dianggap Nelson bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan saksi dan tersangka berhak didampingi oleh Kuasa Hukum dalam proses pemeriksaan.

Tindakan ini ia sebut melanggar UU 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan UU 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, dan Undang-Undang 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

"LBH mencatat ada 14 orang ditangkap secara sewenang-wenang oleh pihak kepolisian tanpa surat penangkapan," ujarnya di Kantor LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro No 74, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh oleh LBH Jakarta, dua dari 14 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mengamen di Kota Tua, Pria Ini Mampu Mainkan Gitar dan Drum Sekaligus

Pelaku Pengeroyok Penjual Pecel Lele di Bekasi Diduga Mabuk

Datangkan Yogi Rahadian, Ivan Kolev Inginkan Variasi di Lini Depan Persija Musim Depan

"Menurut info mereka ditahan di Unit Resmob Polda Metro Jaya dan dua diantaranya statusnya sudah tersangka atas Pas 365 dan 368 KUHP," ujarnya menjelaskan.

Tak hanya itu, Nelson juga menyebut, penangkapan yang dilakukan terkesan janggal.

"Awalnya pihak kepolisian mendatangi pos buruh di Plumpang, Jakarta Utara dengan alasan akan membantu menyelesaikan masalah tersebut. Kemudian, mengajak Ketua Buruh ATM, yaitu Wuryatmo dan sembilan orang lainnya untuk mengobrol di Polres Jakarta Utara," kata Nelson.

Sesampainya di Polres, ponsel mereka disita dan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap ke-10 orang tersebut sebagai saksi dan tersangka.

"Pihak kepolisian juga melakukan intimidasi kepada para buruh yang sedang di BAP," ucapanya.

Sebelumnya, pembajakan truk tangki BBM milik PT Pertamina (Persero) dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di depan Mall Artga Gading dan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara pada Senin (18/3/2019) dini hari.

Pembajakan dilakukan oleh sejumlah massa dari Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) yang merasa kecewa hak-hak normatif mereka tidak diberikan pascapemecatan atau PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petropin.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved