Pemulung Rudapaksa Siswi SMP di Kamar Sejak Tahun 2017, Aksinya Terbongkar oleh Sang Anak
Pemulung diduga melakukan rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial E berusia 13 tahun asal Manado. Aksi bejatnya dilakukan sejak tahun 2017.
TRIBUNJAKARTA.COM, MANADO - Pemulung diduga melakukan rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial E berusia 13 tahun asal Manado.
Sisws SMP itu mengaku menjadi korban rudapaksa pemulung berinisial AS berusia 50 tahun
Dugaan pemulung melakukan rudapaksa siswi SMP ini terjadi di rumah tersangka AS, dan sudah terjadi sejak tahun 2017 silam, serta terakhir kali terjadi pada Maret 2019 lalu.
Artinya, siswi SMP ini dicabuli si pemulung nyaris selama tiga tahun.
Peristiwa pencabulan ini pun masuk sebagai laporan di Polresta Manado pada Sabtu (16/3/2019).
Merujuk pada laporan tersebut, peristiwa berawal saat korban pergi bermain bersama anak tersangka.
Korban bermain di rumah tersangka yang notabene adalah si pemulung.
Di saat inilah, tersangka AS menarik dan memaksa siswi SMP itu masuk ke dalam kamarnya dan melakukan pencabulan.
Mendapat pelecehan ini, korban pun berontak sehingga tersangka AS melepaskan tubuh korban.
Aksi serupa sudah dilakukan tersangka beberapa kali terhadap korban saat bermain dengan anak tersangka.

Suatu ketika, di kala korban pergi bermain kembali dengan anak tersangka, si tersangka pun mengulangi aksinya; menarik korban ke dalam kamar untuk melakukan pelecehan seksual.
Aksi terkutuk tersangka akhirnya terbongkar pada awal Maret 2019 lalu.
Pasalnya, saat asyik mencumbui korban, tersangka dipergoki anaknya sendiri yang juga teman korban.
Bermula dari sinilah, kemudian anak tersangka melaporkan aksi bejat ayahnya ke keluarga korban.
“Kami tidak terima dengan perbuatan tersangka. Kami harap Polisi bisa menangkap dan menghukum tersangka sesuai hukum yang berlaku,” ungkap keluarga korban ketika melapor di Polresta Manado.