Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Penjaringan Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi mengatakan, pelaku ditangkap di kontrakannya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erlina Fury Santika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial MR (20) terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi mengatakan, pelaku ditangkap di kontrakannya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (18/3/2019) lalu.
Pelaku melakulan aksinya terhadap sang korban, seorang anak berusia 8 tahun berinisial Z.
"Hari Minggu (17/9/2019), pelaku sedang berada di kamar kontrakannya. Selanjutnya pelaku menuju toilet yang berada di luar kamar dengan maksud tujuan untuk buang air kecil dan pelaku melihat ada ember yang berisi batu di dalam toilet tersebut," kata Faruk, Kamis (21/3/2019).
Setelah selesai dari toilet di luar kamar kontrakannya, pelaku pergi ke warung untuk membeli rokok dan bertemu dengan korban.
Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk mengambil batu yang berada di dalam ember di toilet tersebut.
• Caleg PKS Inisial AH 8 Tahun Cabuli Anaknya: Bukan Kader, Kabur ke Jawa, Hidup Pindah-pindah
• Korban Perkosaan Diam-diam SImpan Sperma Pelaku, Baru 2 Minggu Bekerja 2 Kali Dicabuli
Di dalam toilet itulah MR mencabuli Z.
"Selanjutnya korban mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku tersebut ke Polsek Sunda Kelapa dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut," ucap Faruk.
Adapun barang bukti yang diamankan daei pelaku yakni pakaian pelaku, dua buah batu yang ada di dalam toilet, serta pakaian korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 292 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," kata Faruk.