Ajukan Stadion Wibawa Mukti Sebagai Kandang, Keinginan Persija Akan Diproses Disparbudpora Bekasi
Deni mengatakan saat ini sudah mendapatkan surat pengajuan dari Persija Jakarta perihal penggunaan Stadion Wibawa Mukti.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Persija Jakarta mengajukan Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, sebagai kandang yang akan digunakan di babak 8 besar Piala Presiden 2019.
Kepastian pengajuan tersebut diutarakan langsung oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga (Disparbudpora) Kabupaten Bekasi, Deni Rusnandi.
Deni mengatakan saat ini sudah mendapatkan surat pengajuan dari Persija Jakarta perihal penggunaan Stadion Wibawa Mukti.
Menurut Deni, saat ini dirinya tengah mempelajari surat pengajuan sebelum memutuskan apakah berhak menggunakan stadion berkapasitas 28 ribu penonton tersebut.
“Terkait surat, hari ini saya akan cek (surat pengajuan stadion). Surat baru masuk, saat ini sedang diproses,” kata Deni Rusnandi ketika di konfirmasi TribunJakarta, Senin (25/3/2019).
Lebih lanjut, Deni mengatakan sebelum menggunakan Stadion Wibawa Mukti tim Persija Jakarta harus memenuhi beberapa persyaratan yang diajukan.
• Sulitnya Menangkap Bobi si Kera, Akhirnya Bisa Disuntik Rabies
• Jabodetabek Masuk Zona Khusus Penentuan Tarif Ojek Online, Ini Alasan Kemenhub
• Belum Ada Halte, Transjakarta Rute Pondok Cabe-Tanah Abang, Penumpang Bisa Naik dari Pinggir Jalan
“Syarat yang pasti harus sudah ada rekomendasi atau izin kepolisian, membayar retribusi, dan jaminan kerusakan,” papar Deni.
Seperti diketahui, skuat Macan Kemayoran akan ditantang Kalteng Putra di babak 8 besar Piala Presiden 2019 pada Kamis (28/3/2019) mendatang.