Polisi Tetapkan Pilot Gadungan yang Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta Tersangka Pemalsu Dokumen
Alvin Adithya Darmawan diciduk setelah mengaku-ngaku sebagai pilot maskapai penerbangan Garuda Indonesia pada Jumat (22/3/2019) lalu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polisi menetapkan pilot gadungan, Alvin Adithya Darmawan sebagai tersangka sejak Sabtu (23/3/3019).
Alvin Adithya Darmawan diciduk setelah mengaku-ngaku sebagai pilot maskapai penerbangan Garuda Indonesia pada Jumat (22/3/2019) lalu.
"Iya, benar. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sudah dari hari Sabtu (23/3/2019)," ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol James Hasudungan Hutajulu saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2019).

Kompol James Hasudungan Hutajulu menyebut, pihaknya menetapkan Alvin sebagai tersangka usai alat bukti terpenuhi.
Alvin dijadikan tersangka dengan tuduhan pemalsuan dokumen.

"Yang bersangkutan dijadikan tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan kartu ID Air Crew Garuda Indonesia dan penggunaan kartu tersebut seolah-olah asli," jelas Kompol James Hasudungan Hutajulu.
Sejumlah barang bukti disita dari tangan Alvin. Di antaranya, ID Card Air Crew Garuda Indonesia palsu, seragam pilot, pet, serta atribut pilot.

Atas perbuatannya, Alvin dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tetapkan Alvin Adithya, Pilot Gadungan sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen