Tak Setuju MRT Dipatok Maksimal Rp 14 Ribu, M Taufik : Tak Ada Urusan Tarif Murah Sama Pemilu
Ia pun membantah jika usulan tarif murah yang diberikan oleh anggota legislatif sebelumnya hanya untuk kepentingan pemilu saja.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik tak puas dengan keputusan yang diambil oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi bersama dengan Gubernur Anies Baswedan soal daftar tarif MRT Jakarta.
Daftar tarif tersebut, menyebutkan bahwa harga tiket maksimal MRT Jakarta fase I rute Lebak Bulus - Bundaran HI maksimal mencapai Rp 14 ribu.
"Gak ada kita minta murah karena mau Pileg. Gak ada begitu. Kalau saya malah mau gratis, ayo kita hitung (APBD). Gak ada urusannya tarif murah sama pemilihan umum," kata Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019).
Taufik, menilai bahwa harga maksimal MRT Jakarta yang dipatok Rp 14 ribu, masih terlalu mahal bagi masyarakat. Apalagi, Jakarta memiliki jumlah APBD yang cukup banyak.
Ia pun membantah jika usulan tarif murah yang diberikan oleh anggota legislatif sebelumnya hanya untuk kepentingan pemilu saja.
"Gak ada urusannya tarif murah sama pemilihan umum. Habis pemilihan umum pun, kalau perlu tarifnya murah. Sehingga bisa dijangkau oleh masyarakat. Percuma juga kalau tarifnya mahal, misalnya Rp 30 ribu, ini kan tarifnya Rp 14 ribu pulang-pergi Rp 28 ribu maksimal. Menurut saya masih mahal, tanya aja sama masyarakat," kata Taufik.
Kendati demikian, politisi partai Gerindra ini meminta agar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kembali menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) antara legislatif dan eksekutif guna membahan lebih lanjut soal keputusan tarif tersebut.
Apalagi, ia menilai bahwa keputusan yang sudah disepakati oleh Prasetyo dan Anies itu merupakan keputusan sepihak yang harus disahkan kembali bersama dengan peserta rapimgab lainnya.
• Wadah Pegawai Kirim Surat ke Presiden Agar Audiensi Kasus Novel Baswedan
• Hercules Mengamuk di PN Jakarta Barat Sebelum Dimulainya Sidang Vonis; Ini Penyebabnya
• Meski Siang Hari, Ketua RT Tak Berani Masuk ke Rumah Angker Cilodong
"Bukan legal, gak legal, tapi prosedur nya harus dilakukan. Kan mekanisme nya penetapan tarif harus dilalui secara begitu. Itu kan baru kesepakatan Ketua sama Pak Gubernur, kesepakatan itu dikembalikan, di sah kan lah dalam forum. Kalau itu mau jadi pedoman kita, ya kembalikanlah ke forumnya," tuturnya.
Sebelumnya, Anies dan Prasetyo telah menandatangani daftar tarif MRT Jakarta yang akan diberlakukan mulai 1 April 2019 mendatang.
Namun kesepakatan tersebut, berlangsung setelah rapimgab digelar dan hanya mempertemukan antara pimpinan eksekutif dan pimpinan legislatif.