Agar Tak Ketinggalan Zaman, Pemprov DKI Bakal Mengubah Kawasan Ragunan dengan Desain Baru Tahun 2020
Ia pun menyebut bahwa pembangunan akan dimulai di tahun 2020 mendatang setelah proses sayembara selesai.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) menggelar sayembara khusus yang bisa diikuti oleh seluruh masyarakat untuk desain penataan kawasan Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.
Sayembara tersebut, digelar untuk memperbaharui atau menata ulang kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan agar menjadi lebih menarik, sehingga tidak ketinggalan zaman.
"Sekarangkan memang sudah tuntutan ya, temen-temen sekarang sering jalan-jalan ke banyak tempat di luar sana, kalian lihat bagaimana kondisinya? kalian bandingkan dengan Ragunan. Memang jauh sekali," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Edy Junaedi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Menurut Edy, sudah saatnya Ragunan mengalami revitalisasi total.
Apalagi, desain kawasan wisata tersebut dinilai sudah terlalu lama atau ketinggalan zaman.
Ia pun menyebut bahwa pembangunan akan dimulai di tahun 2020 mendatang setelah proses sayembara selesai.

"Sekarang ini, Ragunan sudah ada peringkat nomor tiga dari 16 tempat kunjungan wisata yang dikelola Pemprov. Itu visitornya nomor 2 atau 3 setelah Ancol, memang betul-betul diminati warga. Tapi desain yang sekarang sangat out of date, ketinggalan. Jadi pelaksanaannya tahun ini baru desain, dan itu bertahap. Jadi pembangunannya tahun depan," kata Edy.
Pendaftaran sayembara desain kawasan Ragunan sendiri, telah dibuka mulai dari 18 Maret 2019 hingga 5 April 2019 mendatang. Menurut informasi yang diterima TribunJakarta.com sayembara tersebut berhadiahkan total hingga Rp 1 Miliar.
Adapun persyaratan administrasi sayembara tersebut yang dihimpun dari laman https://ragunanzoo.jakarta.go.id/pengumumansayembaratmr/ :
1. Warga Negara Indonesia (WNI),
2. Membentuk Kelompok yang berjumlah maksimal 8 (delapan) orang terdiri dari para praktisi dan profesional. Diantaranya sebagai praktisi konservasi hayati (flora-fauna) in-situ dan atau ek-situ, arsitek lanskap, arsitek/planologi, ahli lingkungan, ahli transportasi, praktisi bisnis, dan praktisi desain grafis.
3. Ketua kelompok wajib memiliki SKA Madya/Utama yang masih berlaku.
4. Peserta mendaftarkan diri sebagai Kelompok dan asal kelompok dapat datang dari gabungan perorangan maupun perusahaan.
5. Masing-masing keahlian harus diwakili minimal 1 (satu) orang. Seluruh anggota kelompok harus memiliki kualifikasi pengalaman minimal bekerja dibidangnya selama 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan portofolio dan surat rekomendasi dari pemberi tugas.