Besok Pengemudi Ojek Online Akan Reuni dan Syukuran di Depan Istana Merdeka

Pertama, tarif Ojol tidak lagi diatur oleh aplikator, namun telah diambil alih Pemerintah RI dalam Kepmenhub No. 348 Tahun 2019.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com
Ilustrasi Ojek Online 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM‎, PALMERAH - Para pengemudi ojek online akan menggelar reuni sekaligus syukuran ‎di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/3/2019) esok.

Hal itu terkait terbitnya Permenhub No 12 Tahun 2019 yang mengatur tentang ojek online.

"Besok acaranya di depan Istana Merdeka Pukul 15.00-17.00 WIB, kami akan reuni solidaritas pejuang dan doa bersama para Ojol NKRI," ‎ujar Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono ‎dalam keterangannya, Kamis (28/3/2019).

Igun menilai ada dua poin positif terkait terbitnya Permenhub No 12 Tahun 2019‎.

Pertama, tarif Ojol tidak lagi diatur oleh aplikator, namun telah diambil alih Pemerintah RI dalam Kepmenhub No. 348 Tahun 2019.

Kedua, dengan ditetapkannya tarif dasar baru, setidaknya dianggap lebih layak dibanding tarif yang ditetapkan aplikator.

"Karenanya kita patut bersyukur karena perjuangan sedikit demi sedikit telah membuahkan hasil dan semoga bermanfaat bagi semua pejuang dan Ojol di NKRI," kata Igun.

Ia pun mengajak para rekan-rekan driver Ojol untuk ikut bergabung dan memakai atribut komunitas mereka.

"Yang penting dilarang membawa atribut politik apapun," kata Igun.

Oknum Perusak Spanduk Tsamara Amany Terekam CCTV

Penumpang Keluhkan Minimnya Bagasi di Dalam Kereta MRT Jakarta

Wali Kota Tangerang Ingatkan Satlinmas Tidak Ikut Sebarkan Berita Bohong

Diketahui, Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk ojek online yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2019.

Tarif ojek online itu ditetapkan menjadi tiga zona. Sementara biaya minimal untuk rute 4 km akan dikenai biaya Rp 8.000- Rp 10.000.

Untuk zona I meliputi Jawa, Sumatera ‎dan Bali, selain Jabodetabek tarif batas bawah Rp 1.850 per km dan tarif batas atas Rp 2.300 per km.

Untuk wilayah Jabodetabek berada di zona II yakni Rp 2.000 per km untuk tarif batas bawah dan Rp 2.500 per km untuk tarif batas atas.

Zona III yakni wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua tarif batas bawah Rp 2.100 per km dan tarif batas atas Rp 2.600 per km.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved