Polisi Ringkus Maling Barang Mewah dan Puluhan Lembar Uang Dollar yang Beli Motor Sport 250 CC

Bahkan, uang dollar yang berhasil digasak langsung dibelanjakan satu unit sepeda motor sport bermerek Honda CBR 250 CC keluaran terbaru.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Satu unit motor sport yang dibeli pelaku dari hasil curiannya yang kini diamankan di Polresta Depok, Kamis (28/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Polisi berhasil meringkus dua pencuri berinisial TR (29) dan DW (25), yang menyasar rumah mewah dan ditinggal pemiliknya di Jalan Cakung Nomor 88, Tapos, Kota Depok, pada Minggu (17/3/2019) silam.

Dari hasil pencurian tersebut, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang mewah, serta puluhan lembar uang dollar milik korbannya yang berada di atas meja kerja.

Bahkan, uang dollar yang berhasil digasak langsung dibelanjakan satu unit sepeda motor sport bermerek Honda CBR 250 CC keluaran terbaru.

"Total uangnya gak tahu berapa jumlahnya tapi dollar semua. Saya beli sepeda motor Rp 70 juta, baju, barang-barang mahal, dan masih sisa Rp 30 juta yang belum dibelanjain," ujar pelaku TR yang berprofesi sebagai pegawai konter pulsa ketika diamankan di Polresta Depok, Pancoran Mas, Kamis (28/3/2019).

Saat Priyo Sindir Jokowi Pencitraan Masuk Gorong-gorong, Jawaban Adian Bikin Mardani Ketawa Geli

Sementara itu Waka Polresta Depok AKBP Arya Perdana menjelaskan kedua pelalu ditangkap di lokasi yang berbeda.

Pelaku TR dibekuk di kediamannya yang berada di kawasan Cimpaeun, Tapos, sementara DW ditangkap di sebuah warung kopi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

"Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda, yang TR diamankan di kawasan Cimpaeun dan yang DW di kawasan Tebet. Pelaku TR juga sempat melawan ketika ditangkap hingga harus kami tindak tegas," kata Arya.

Lanjut Arya, dari hasil pengembangan penangkapan TR dan DW pihaknya pun berhasil mengamankan seorang pelaku lagi berinisial JM.

Arya menuturkan, pelaku JM berperan sebagai penadah barang-barang hasil curian TR dan DW berupa jam tangan, 10 unit handphone, gelang, dan barang-barang berharga lainnya.

Terakhir, ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan para pelaku mengakui telah beraksi sebanyak tiga kali.

Asam Urat Tinggi hingga Harus Diinfus, Sekarang Ahmad Dhani Rajin Minum Jus Sirsak dan Jus Nanas

Lebih lanjut, Arya mengungkapkan para pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya.

“Keterangan para pelaku mereka dua kali beraksi di daerah Citereup, dan sekali di daerah Depok jadi totalnya tiga kali. Otaknya ya si TR ini yang berperan jadi eksekutor,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku TR dan DW terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Sementara pelaku JM yang berperan sebagai penadah, terancam dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved