VIDEO Enam Objek Pajak di Taman Sari Dipasangi Stiker oleh Petugas

Adanya penempelan stiker tersebut, ia harapkan dapat memberikan efek jera pada masyarakat, terutama para pengusaha-pengusaha tersebut.

Penulis: Leo Permana | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/LEO PERMANA
Camat Taman Sari, Risan H Mustar (menoleh ke belakang) saat menempelkan stiker pada sebuah restoran di sebuah hotel di Jalan Mangga Besar VI, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (1/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Leo Permana

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMAN SARI - Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Taman Sari melakukan pemasangan stiker di enam objek pajak di wilayah Taman Sari, Senin (1/4/2019).

Camat Taman Sari, Risan H Mustar yang turut hadir dalam kegiatan mengatakan, objek pajak yang diberikan stiker ini karena wajib pajaknya menunggak bayar pajak.

Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah memberikan imbauan serta peringatan terhadap wajib pajak tersebut agar membayar pajak tepat waktu.

"Maka dari itu tadi sekalian Rapim di tingkat kecamatan, sekaligus dengan Manpol, Dishub, UPPRD dan juga dari tingkat Kota yang juga hadir untuk memberikan penindakan langsung di satu hotel dan restoran di hotel yang berlokasi di Jalan Mangga Besar VI, Taman Sari, Jakarta Barat," katanya di lokasi, Senin (1/4/2019).

"Nanti dilanjutkan di empat tempat lagi kita lakukan, agar masyarakat ini bisa menindak lanjuti dan segera membayar," lanjut dia.

Risan menjelaskan 4 tempat lainnya itu di rumah kos, sehingga totalnya ada enam titik lokasi yang diberikan stiker nantinya.

Adanya penempelan stiker tersebut, ia harapkan dapat memberikan efek jera pada masyarakat, terutama para pengusaha-pengusaha tersebut.

Anggota BPN Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang Dijadwalkan Jadi Saksi di Sidang Ratna Sarumpaet

Ketua Bawaslu Tangsel Ciptakan Lagu Rakyat Awas Pemilu Adil

49 Jalan di Kota Bekasi Ini Rawan Terjadi Genangan saat Hujan Turun

Pihaknya pun menunggu hingga waktu seminggu untuk wajib pajak tersebut membayarkan pajaknya.

"Jadi hingga seminggu belum membayar juga akan kami paksa untuk membayar pajak, ada juga yang menjaminkan sertifikatnya yang kemudian kami lelang, karena ini sesuai instruksi Pak Wali dan Gubernur artinya imbauannya agar masyarakat itu pikirannya harus ada," ungkap Risan.

"Kadang kami nagih-nagih terus berulang kali, artinya kita sudah lakukan secara persuasif, sosialisasi dan sudah memberikan satu arahan pada masyarakat agar ayo kita wajib pajak ini harus dilaksanakan. Maka dari itu, yang sangat krusial ini ada hotel dan rumah kos yang kami tindak lanjuti," tambahnya.

Berikut Videonya:

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved