873 Gugatan Perceraian Ditangani Pengadilan Agama Jakarta Pusat Sepanjang 2019
"Kasus terbanyak di bulan Januari, ada 522 perkara," ucap Panitera Hukum Muda Pengadilan Agama Jakarta Pusat Gunadi, Senin (8/4/2019).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, CEMPAKA PUTIH - Selama tahun 2019, sejak Januari hingga pertengahan April ini, angka perceraian di wilayah Jakarta Pusat cukup tinggi.
Tercatat, Pengadilan Agama Jakarta Pusat menangani 873 kasus perceraian selama tahun 2019 ini.
"Kasus terbanyak di bulan Januari, ada 522 perkara," ucap Panitera Hukum Muda Pengadilan Agama Jakarta Pusat Gunadi, Senin (8/4/2019).
Dikatakan Gunadi, faktor terjadinya perceraian pun beragam, mulai dari masalah eknomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus.
Dari beragam faktor tersebut, masalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi pemicu utama perceraian.
• Humas Pengadilan Agama Bekasi Belum Temukan Kasus Beda Pilihan Pemilu 2019 Jadi Faktor Perceraian
"Selama bulan Januari ada 74 kasus perceraian yang kami tangani karena adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus," ujarnya ketika ditemui TribunJakarta.com di PA Jakarta Pusat, Jalan Rawasari Selatan, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Kemudian pada Februari ada 40 perkara dan Maret 33 perkara kasus perceraian karena masalah tersebut," tambahnya.
Faktor terbesar kedua yang menyebabkan perceraian dikatakan Gunadi ialah masalah ekonomi.
Selamat bulan Januari terdapat 26 perkara kasus perceraian lantaran adanya masalah ekonomi.
"Kemudian bulan Februari ada 29 perkara dan Maret ada 30 perkara," kata Gunadi.