Pemilu 2019
Beredar Hasil Pilpres 2019 di Luar Negeri, KPU: Kabar Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan
Hasyim Asy'ari menegaskan informasi soal beredarnya perolehan suara Pemilu 2019 di luar negeri tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menegaskan informasi soal beredarnya perolehan suara Pemilu 2019 di luar negeri tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Terhadap kabar tentang perolehan suara pemilu di luar negeri yang beredar luas di masyarakat adalah kabar tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Hasyim dalam keterangannya, Rabu (10/4/2019).
Dia menjelaskan, penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri dilaksanakan sebagaimana jadwal dalam SK KPU No 644/2019 yaitu early voting pada tanggal 8-14 April 2019.
Untuk kegiatan pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan dengan tiga metode.
Tiga metode memilih tersebut, yaitu di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) yang berada di kantor perwakilan RI (KBRI/KJRI/KDEI); memilih dengan Kotak Suara Keliling (KSK) yang bertempat di dekat pemukiman atau tempat kerja WNI; dan metode pos.
"Kegiatan penghitungan suara pemilu di LN dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 sesuai waktu setempat," kata dia.
Real Count Suara Luar Negeri Usai 17 April 2019
Meskipun penyelenggaraan pemungutan suara di luar negeri dilakukan terlebih dahulu, namun, hasil penghitungan perolehan suara pemilu luar negeri yang dilakukan PPLN dan KPPSLN baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai.
"Hasil perolehan suara pemilu luar negeri (real count) baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai," tegasnya.
Sehingga, apabila sekarang ini beredar kabar tentang perolehan suara pemilu luar negeri, dapat dipastikan hasil tersebut bukan hasil resmi (real count) yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN.
Adapun, untuk pemungutan suara di luar negeri yang telah dan sedang berjalan adalah sebagai berikut, pada Senin 8 April 2019 di Sana'a, Selasa 9 April 2019 di Panama City dan Quito, dan Rabu 10 April 2019 di Bangkok dan Songkhla.
"Selain jadwal tersebut kegiatan pemungutan suara di luar negeri belum dilaksanakan," tambahnya.
Tata Cara Mencoblos
Tinggal tujuh hari lagi Pemilihan Umum 2019 yang jatuh pada 17 April dan ini akan menjadi sejarah karena pertama kalinya berlangsung serentak.
Sebagai pemilih yang pintar kenalilah 5 surat suara yang akan dibagikan.
Lima surat suara itu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten atau Kota.