Divonis 8 Tahun, Mantan Kalapas Sukamiskin Tak Akan Ajukan Banding

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husein, divonis 8 tahun oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Tribunnews/Jeprima
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen saat meninggalkan gedung KPK usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018). KPK menemukan adanya uang sejumlah Rp 139.300.000 dari dalam sel lapas napi korupsi Fahmi Darmawansyah. Selain itu, ada sejumlah catatan terkait sumber uang. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Divonis 8 tahun oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husein tak ajukan banding.

Hal itu disampaikan langsung Pengacara Wahid, Firma Uli Silalahi.

Ia mengatakan, bahwa kliennya tersebut tidak akan mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.

"Pak Wahid tidak akan mengajukan banding", kata Firma yang dihubungi wartawan, Selasa (16/4/2019). 

Menurut Firma, Wahid dan keluarga menerima vonis tersebut, adapun kliennya tersebut tidak akan mengajukan banding lantaran Wahid khawatir hukumannya diperberat apabila mengajukan banding.

Selain itu, Wahid juga trauma menghadapi persidangan.

Menurutnya, keputusan itu sudah dipertimbangkan kliennya yang menyatakan tak akan banding.

"Dia khawatir akan dipertinggi lagi (hukumannya)," tuturnya.

Dituding Diarahkan Penguasa Saat Kritik Penonton Sexy Killers, Arie Kriting: Minta Maaf sama Saya!

Namun dari segi hukum, katanya, pihaknya tidak puas dengan putusan Majelis Hakim yang tidak menerima pembelaannya.

"Kita kurang terima kenapa diabaikan semua. Tapi kita kembali ke Pak Wahid, karena dia yang kita bela," tuturnya.

Menurutnya, Wahid mengatakan bahwa putusan vonis 8 tahun itu cukup sakit bagi kliennya.

"Pak Wahid bilang, 8 tahun itu sakit," katanya.

Pengakuan Putri Gus Dur Soal Gemerlap Politisi Jelang Pilpres 2019: Tak Ada yang Tanpa Cela!

Keputusan tak ajukan banding itu sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

"Sebagai lawyer harus menerima apa kata klien saya," katanya.

Lebih lanjut, Firma juga mengupayakan agar KPK tak mengekseskusi Wahid ke Lapas Sukamiskin, dengan alasan faktor psikis Wahid, yang pernah menjabat Kalapas Sukamiskin.

Diberitakan sebelumnya, Wahid Husein divonis hukuman 8 tahun pidana dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 8 Tahun, Mantan Kalapas Sukamiskin Terima dan Tak Akan Ajukan Banding".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved