Pemilu 2019
37 Tahanan Gunakan Hak Pilih Pemilu 2019 di Polres Tangerang Selatan
Pesta demokrasi Pemilu 2019 juga terasa sampai ke jeruji besi tahanan di Mapolres Tangerang Selatan.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNKAKARTA.COM, SERPONG - Pesta demokrasi Pemilu 2019 juga terasa sampai ke jeruji besi tahanan di Mapolres Tangerang Selatan.
Sebanyak 37 warga negara yang mengenakan pakaian oranye khas pesakitan menggunakan hak politiknya memilih anggota legislatif dan eksekutif.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, menjelaskan 37 tahanan itu terdiri dari 14 tahanan Polres Tangsel, empat orang tahanan tahap dua atau lapas, dan tahanan Polsek di bawah naungan Polres Tangsel.
37 tahanan berbagai kasus itu diurus hak pilihnya oleh pihak kepolisan agar bisa mencoblos dengan formulir A5.
Pada pukul 12.30 WIB, Rabu (17/4/2019), dua orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari TPS 10 Lengkong Gudang Timur, Serpong, mengatur proses pencoblosan para tahanan.
Para tahanan itu berbaris dan secara bergantian mencoblos di bilik yang sudah disediakan seauai arahan petugas KPPS.
"Semua yang berhak menggunakan hak pilih sesuai ketentuan, maka akan diakomodir," terang Yurikho melalui aplikasi pesan singkat.
• 5 TPS di Komplek Bappenas Depok Dimenangkan Jokowi-Maruf Amin
• Jokowi-Maruf Amin Ungguli Prabowo-Sandi di TPS Bupati Tangerang
Setelah pencoblosan, surat suara mereka dubawa ke TPS 10 untuk dihitung, seperti di TPS lainnya.
"Ikut penghitungan TPS 10 Lengkong Gudang Timur, dihitungnya di sana," tambahnya.