Pemilu 2019

KPU DKI Jakarta Belum Terima Rekomendasi Pemungutan Ulang di 19 TPS

Ia mengatakan, pernyataan Bawaslu terkait PSU di 19 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Jakarta masih bersifat potensi.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa/TribunTimur
Logo KPU. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, pihaknya belum menerima adanya rekomendasi pemungutan ulang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

"Sampai saat ini belum ada rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dari pihak Bawaslu," ucapnya saat dihubungi, Minggu (21/4/2019).

Ia mengatakan, pernyataan Bawaslu terkait PSU di 19 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Jakarta masih bersifat potensi.

Pihak Bawaslu sendiri, dijelaskan Betty, masih terus melakukan penyelidikan soal dugaan pelanggaran pemilu di 19 TPS tersebut.

"Itu kan masih potensi, jadi perlu dikaji lebih lanjut. Apakah materi kajiannya sudah masuk dalam ranah PSU atau bukan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 19 TPS di empat wilayah Jakarta berpotensi besar dilakukan PSU.

Adapun 19 TPS tersebut terdiri dari 10 TPS di Jakarta Utara, enam di Jakarta Timur, dua di Jakarta Pusat, dan satu di Jakarta Selatan.

Meski demikian, pihak Bawaslu melalui Kepala Divisi Hukum dan Penanganan Palanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait adanya kemungkian PSU di 19 TPS tersebut.

Kepala SMPN 11 Jakarta Nyatakan Siap 100 Persen Menggelar UNBK

Polisi Imbau Penyelenggara Pemilu 2019 Tak Ragu Lapor Bila Mendapat Intimidasi

Bawaslu DKI Jakarta Terima 160 Laporan Pelanggaran Pemilu

"Ini baru potensi, ada persyaratan yang harus terpenuhi bila pemungutan suara ulang dilakukan," ujarnya.

Syarat tersebut ialah pembukaan kota suara dan penghitungan surat suara tidak dilalukan sesuai tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan.

Kemudian, KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus atau menandatangi atau menulis nama atau alamat lada surat suara yang digunakan.

Selanjutnya, petugas KPPS merukan lebih dari satu surat suara yang digunakan untuk pemilu sehingga surat suara tidak sah.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved