Penasihat Hukum Sayangkan Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Ditunda

Tim Penasihat Hukum Haris Simamora, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi menyangkan penundaan sidang lanjutan kliennya di PN Bekasi.

TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar
Haris Simamora terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (22/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Tim Penasihat Hukum Haris Simamora, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi menyangkan penundaan sidang lanjutan kliennya di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (22/4/2019).

Kuasa hukum terdakwa, Bermendo Suagian mengatakan penundaan sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum ini berdampak pada waktu proses persidangan.

"Ya menyayangkan, tadi disaksikan juga, disamping ketua majelis hakimnya enggak datang, saksinya juga enggak ada, jaksanya enggak bisa hadirin saksinya," kata Bermendo di PN Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Senin (22/4/2019).

Sidang lanjutan rencananya akan digelar kembali pada Rabu, (24/4/2019), Bermendo berharap, proses persidangan dapat berjalan lancar tanpa ada penundaan lagi akibat alasan-alasan ketidak hadiran saksi dari jaksa penuntut umum.

"Kita ikutin proses saja, ya makannnya kan ada hari Rabu nanti sidangnya, harapannya semoga mereka (saksi dan majelis hakim) bisa hadir, kan kita dari terdakwa hadir mulu ini," jelas dia.

Adapun pada sidang sebelumnya Senin (8/4/2019), majelis hakim memutuskan untuk meniadakan sementara sidang kasus pembunuhan satu keluarga ini, lantaran adanya pelaksaan pemungutan suara Pemilu 2019.

Alasan meniadakan sementara dikarenakan majelis hakim ingin setiap sidang kasus pembunuhan satu keluarga ini dikawal ketat personil kepolisian.

Namun jika sidang dilakukan berdekatan dengan hari pemungutan suara, bisa dipastikan personil kepolisian akan sibuk dan dikawatirkan tidak dapat mengawal sidang.

Majelis hakim saat itu memutuskan sidang lanjutan sejatinya digelar hari ini Senin (22/4/2019), namun rupanya sidang terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, (24/4/2019).

Tim penasihat hukum rencanaya dalam kasus ini akan menghadirkan sebanyak tiga orang saksi yang akan meringankan terdakwa. Saksi tersebut sejauh ini masih dirahasiakan kuasa hukum terdakwa.

"Saksi dari penasehat hukum ada tiga orang. Bukan dari praktisi atau ahli yah," jelas dia.

Sementara itu, jaksa penuntut umum sejauh ini baru dapat menghadirkan tiga orang saksi diantaranya, Doglas Nainggolan kaka kandung korban, Mangaritua Sidabutar kerabat sekaligus karyawan di toko korban dan Hilarius salah satu penghuni rumah kontrakan yang dikelola korban.

Setumpuk Fakta PSU di Bekasi dan Tangerang, Partisipasi Turun hingga Prabowo-Sandi Menang Jauh

31.455 Pelajar SMP di Kota Bekasi Mulai Ikuti UNBK Hari Ini

Haris merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada 12 November 2018.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, kepada pihak kepolisian, Haris mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis saat keduanya tengah tertidur.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved