Divonis 3 Tahun Penjara Karena Terima Rp 2,25 Miliar, Idrus Marham Pertimbangkan Banding

Mantan Sekretaris jenderal Partai Golkar itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 2,25 Miliar

Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Idrus Marham 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa Idrus Marham.

Mantan Sekretaris jenderal Partai Golkar itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Yanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Idrus Marham tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan terdakwa tidak mengakui perbuatan.

Sedangkan, alasan meringankan, terdakwa berlaku jujur, sopan dalam persidangan. Tidak menikmati uang hasil korupsi dan tidak pernah dihukum.

Atas perbuatan itu, Idrus Marham bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. JPU pada KPK
menuntut terdakwa Idrus Marham, hukuman pidana penjara 5 tahun denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan

JPU pada KPK menuntut Idrus Marham bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terlibat menerima uang Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Johanes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd). Uang itu diberikan untuk proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

JPU pada KPK menyebut pemberian uang itu diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Terdakwa Idrus Marham di sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/4/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Idrus Marham dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1
Terdakwa Idrus Marham di sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/4/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Idrus Marham dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 (TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN)

 Idrus Marham banding

Terdakwa Idrus Marham mempertimbangkan mengajukan banding terhadap vonis dari majelis hakim.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK untuk mengajukan banding.

"Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang kepada saya selama 7 hari nanti akan tentukan sikap. Tentu semua tetap dalam aturan koridor hukum," kata Idrus Marham pada saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved