Pemprov DKI Dapat Rapor Merah Terkait Informasi Keterbukaan Publik

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan rapor merah atas informasi keterbukaan publik dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI).

TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana
Potret ruangan Balai Agung di Gedung Balai kota DKI Jakarta saat sedang tidak digunakan Jumat, (6/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan rapor merah atas informasi keterbukaan publik dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI).

Peneliti AJI Mawa Kresna menjelaskan, rapor tersebut diberikan atas tiga penilaian yang dilakukan yakni proactive disclosure, institutional measures, dan processing request.

"Apakah lembaga membuka infomasi, siapa yang bertanggung jawab, apakah PPID ada, kontaknya ada. Terus yang di proacvtive disclosure, di Pemda DKI tidak sepenuhnya komplit. Juga ternyata tidak ada patokan. Siapa yang bertanggung jawab," kata Mawa Kresna saat dihubungi wartawan, Kamis (25/4/2019).

Dalam indikator institutional measures, Pemprov DKI mendapat rapor merah karena nilainya di bawah 33.

Indikator tersebut merupakan ukuran bagaimana penerapan pemenuhan hak publik atas informasi serta pengawasan oleh oversight body.

Selain itu, ada indikator processing request, mengukur respon dan tindaklanjut atas permohonan informasi.

Dalam indikator tersebut Mawa Kresna mencoba meminta salinan peraturan gubernur.

Namun ia mengaku tak dilayani.

DKI pun kembali diberikan rapor merah dalam indikator itu.

"Patokannya adalah ada tidaknya petugasnya yang jaga di sana. Siapa yang bertanggung jawab? kami juga tidak dapat itu. Terkahir ada processung request, processing request itu kita mencoba meminta data ke instansi, ketika mengajukan itu kita nggak dikasih datanya," kata Mawa Kresna.

40.419 Dapat Kartu Lansia Jakarta dari Pemprov DKI Jakarta di Tahun 2019

Atasi Pengangguran di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta Gelar Job Fair di Mall Season City

Penilaian tersebut, diberikan untuk mengevaluasi keterbukaan publik di jajaran pemerintah.

Hal ini, lanjut Kresna, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 16 Tahun 2008.

Meski sudah berjalan 10 tahun, namun dia melihat keterbukaan informasi belum dilakukan secara maksimal.

"Kadi riset kami ingin melihat penerapan UU keterbukaan publik setelah lebih dari 10 tahun berjalan. Kritik bukan buat institusi terkait, tapi juga pusat. Tujuan kita, untuk evaluasi agar PPDI bisa digunakan untuk pelayanan masyarakat," tutur Mawa Kresna.

"Kan mereka butuh alat evaluasi bagaimana melakukan perbaikan. Hasil dari kami sebenenernya menunjukkan ini ada masalah di sini," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved