Polisi Tilang 30 Pengendara karena Gunakan Handphone, 8 Hari Operasi Keselamatan Jaya 2019

Selama delapan hari operasi ini, polisi telah menindak puluhan pengendara yang menggunakan ponsel atau handphone (HP) saat berkendara.

Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Tangkap layar akun Twitter @TMCPoldaMetro
Polisi melakukan tindakan tilang kepada ratusan pengendara sepeda motor yang masuk ke jalur Transjakarta di Jalan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNJAKARTA.COM, SEMANGGI - Operasi Keselamatan Jaya 2019 yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya telah memasuki hari ke-8.

Selama delapan hari operasi ini, polisi telah menindak puluhan pengendara yang menggunakan ponsel atau handphone (HP) saat berkendara.

"Untuk pengendara roda empat yang menggunakan HP saat berkendara total selama operasi ini jumlahnya 30 penindakan tilang," ujar Kasubdit Bin Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).

Tak Terima Ditertibkan Polisi Lalu Lintas, Dua WNA Asal Mesir Mencak-Mencak di Jalan Raya

Dirinya menyebut penggunaan HP saat berkendaraan sangat berbahaya.

Pengendara dapat kurang konsentrasi saat menyetir sehingga berakibat terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Itu pelanggaran undang-undang lantas, harus dilakukan tindakan kepolisian," kata Nasir.

Mobil Pembawa Ribuan C1 di Menteng: Berawal Razia Teroris Bekasi dan Bantahan Seknas Prabowo-Sandi

Sementara itu, ribuan pengendara terjaring Operasi Keselamatan Jaya 2019.

Total 5.350 pengendara terjaring di hari kedelapan pelaksanaan giat.

Sebanyak 999 ditilang dan 4.351 diberi teguran.

Kerahkan 500 Personel, Polisi Gelar Operasi Pekat Jaya dari Ramadan Hingga Idul Fitri 2019

Pengendara yang tidak menggunakan helm sebanyak 102 perkara.

Kemudian, pengendara yang melawan arus sebanyak 198 perkara.

Lalu, membonceng lebih dari satu orang sebanyak 20 perkara dan tidak menyalakan lampu utama sebanyak 48 perkara.

Tol Jakarta Cikampek II Eleveted Dipastikan Belum Beroperasi Mudik Tahun Ini

Sementara pengendara kendaraan roda empat atau mobil yang menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak 13 perkara.

Total kendaraan yang ditilang 999. Sepeda motor 682 unit, mobil penumpang 249 unit, bus 15 unit, mobil barang 53 unit.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved