Besaran THR dan Tiga Fakta Pemberian untuk PNS, TNI dan Polri

Sejumlah fakta terungkap mulai dari percepatan proses pemberian THR hingga waktu pelaksanaannya.

Editor: Wahyu Aji
Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi THR 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara dan pensiunan akan diberikan akhir Mei sebelum peryaaan Hari Raya Idulfitri 2019.

Sejumlah fakta terungkap mulai dari percepatan proses pemberian THR hingga waktu pelaksanaannya.

Seperti yang telah diumumkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dalam keterangan tertulisnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu RI, Nufransa Wira Sakti, menyampaikan informasi, pemberian THR bagi Aparatur Negara dan Pensiunan, telah diamanatkan sebagai satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.

"Sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019 maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah bulan Mei tahun 2019.

Oleh karena itu, penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan bulan April tahun 2019 agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri," tulis dalam rilis tersebut.

Pensiunan dan PNS Terima Tunjangan Hari Raya Tanggal 24 Mei 2019, Besaran THR hingga Tips Mengelola

Inilah fakta-fakta yang terungkap dari kebijakan pemberian THR untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.

1. Waktu pemberian THR

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, kepastiannya pembayaran THR untuk PNS dan TNI/Polri pada 24 Mei nanti.

"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.

"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.

2. Percepatan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP)

Dalam rilis diberitakan, pada April tahun 2019 diselenggarakan kegiatan nasional yaitu Pemilu anggota DPR/D dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden.

Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian THR diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved