Warga Pertanyakan Pendaftaran Mudik Gratis Dibatasi Hanya 50 Orang Sehari
Dirinya pun mempertanyakan mengapa Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuka pendaftaran hanya sebanyak 50 orang per hari.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pembatasan jumlah pendaftar mudik gratis yang digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disesalkan warga.
Pasalnya mereka mengaku tidak dapat mendaftarkan diri walaupun telah tiba loket pendaftaran sejak dini hari.
Keluhan seperti yang disampaikan oleh Aisyah (39) warga Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
Pegawai swasta itu mengaku belum dapat mendaftarkan diri walaupun telah tiba di kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Jalan Perserikatan 1, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur pada Rabu (8/5/2019) dini hari.
Terhitung sejak pukul 02.00 WIB, antrean katanya sudah mengular hingga puluhan orang.
Warga yang berada pada antrean baris pertama bahkan diungkapkannya diketahui telah datang sejak Selasa (7/8/2018) petang kemarin.
"Itu ada yang dari buka puasa kemarin, nginep di sini. Saya pikir dateng jam dua bisa dapet di depan, tapi tetap aja udah di atas tiga puluhan ini," ungkapnya ditemui di kantor Sudin Perhubungan Jakarta Timur pada Rabu (8/5/2019).
Dirinya pun mempertanyakan mengapa Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuka pendaftaran hanya sebanyak 50 orang per hari.
Padahal jumlah peminat katanya mencapai ratusan orang yang berasal dari pelosok wilayah Jakarta Timur.
"Lagian kenapa sih pendaftaran dibatasi 50 orang sehari, kan bisa dilihat banyak orang dateng, mereka berharap bisa kebagian kursi," ungkapnya.
Hal senada disampaikan oleh Heru (52) warga Halim, Makasar, Jakarta Timur.
Dirinya yang mengaku telah cuti kerja itu mengaku tidak bersemangat lantaran jumlah pemohon mudik gratis telah mencapai lebih dari 50 orang pada pukul 07.00 WIB.
"Saya dari Halim, jauh-jauh ke sini eh tahunya udah 50 lebih. Pasti nggak bakal kebagian, padahal saya udah ajuin cuti hari ini, tahu begini berangkat nanti sore aja, nginep di sini," ungkap Heru.
Menjawab pertanyaan warga, Kepala Seksi Angkutan Orang Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Regita menyebutkan waktu kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama Bulan Ramadan dibatasi, yakni mulai dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Namun, khusus pelayanan mudik gratis, pihaknya memberikan kebijakan tambahan waktu satu jam kerja, yakni hingga pukul 15.00 WIB.