Sekilas Eggi Sudjana Tersangka Makar, Pengacara Rizieq Shihab hingga Sempat Deklarasi Partai Baru

Sekilas sosok Eggi Sudjana yang baru saja ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus makar. 

Editor: Kurniawati Hasjanah
Tribunnews.com
Eggi Sudjana 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya menetapkan pengacara Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.

Status tersangka politikus PAN itu diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.

Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.

Dalam surat tersebut, Eggi Sudjana dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.

Kabar ditetapkannya Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

"Betul sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).

Jadwal Buka Puasa untuk Wilayah Jakarta dan Sekitarnya, Ini Bacaan Doa Buka Puasa Beserta Artinya

Link Live Streaming dan Sinopsis Sinetron Cinta Suci Kamis 9 Mei 2019

Ini Analisis dr Norman Zainal soal Banyaknya Anggota KPPS Meninggal, Soroti Jam Kerja & Beban Fisik

 

Diketahui, laporan dugaan makar dibuat oleh Supriyanto dari Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019).

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Akhirnya Bareskrim Polri melimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi yang mengajak gerakan 'people power.'

 

Lantas, seperti apa sosok Eggi Sudjana yang beberapa hari terakhir juga jadi sorotan akan menginisiasi demo ke KPU dan Bawaslu, Kamis hari ini?

Berikut Tribunnews.com merangkum seperti apa sosok Eggi Sudjana.

1. Aktivis dan pengacara

Eggi Sudjana
Eggi Sudjana (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Eggi Sudjana merupakan aktivis kelahiran Jakarta, 3 Desember 1959.

Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya lantas melanjutkan karier menjadi pengacara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved