Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri: Dicegat di Bandara, Rencana ke Brunei dan Pengakuan Ketua RT

Mantan KSAD Mayor Jenderal Purnawiran Kivlan Zen dicegah pergi ke luar negeri. Berikut faktanya.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Ilusi Insiroh
Twitter
Pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Kivlan Zen untuk pergi ke luar negeri. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (KSAD) Mayor Jenderal Purnawiran Kivlan Zen dicegah pergi ke luar negeri.

Pihak kepolisian juga memberikan surat pemanggilan terhadap dirinya terkait kasus dugaan perbuatan makar.

Beredar foto pemberian surat pemanggilan terhadap Kivlan di Bandara Soekarno-Hatta.

TribunJakarta.com merangkum sejumlah informasi dari Tribunnews.com dan TribunBatam mengenai kasus Kivlan Zen.

Polisi Cegah Kivlan Zen

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di RS Polri Kramat Jati, Selasa (30/4/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di RS Polri Kramat Jati, Selasa (30/4/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengkonfirmasi bahwa pihak kepolisian memberikan surat pemanggilan terhadap Kivlan seperti yang tergambar dalam foto yang beredar.

"Itu fotonya itu ngasih surat panggilan, dia itu. Itu duduk berdua toh," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Pemberian surat tersebut dilakukan pada sore ini di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Surat dilayangkan oleh penyidik dari Bareskrim Polri.

"Itu mabes, kita gabungan. (Panggilan) nanti hari Senin," tutur Argo.

Argo menegaskan bahwa Kivlan sudah dicegah ke luar negeri.

Beredar kabar Kivlan akan pergi ke luar negeri, terkait hal tersebut Argo memastikan dirinya telah dicegah.

"Dia dicekal kok, ya dicekal," tegas Argo.

Diketahui, laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Kivlan Zen Hendak ke Brunei Lewat Batam

Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein saat ditemui Tribunnews.com di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2016)
Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein saat ditemui Tribunnews.com di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2016) (Tribunnews.com/Yurike Budiman)

Kivlan Zen yang tersangkut kasus dugaan makar dipastikan dicegah ke luar negeri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved