Pukul Lansia Berusia 67 Tahun, Sanny Suharli Merasa Tak Bersalah
Sanny, terdakwa kasus pemukulan seorang nenek Kon Siw Lie (67), bersikeras mengaku dirinya tidak bersalah.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sanny, terdakwa kasus pemukulan seorang nenek Kon Siw Lie (67), bersikeras mengaku dirinya tidak bersalah.
Sanny bersikeras pemukulan itu dilakukan tanpa ada kesengajaan.
Meski demikian, ahli hukum pidana Saiful Bahri mengekui hal itu tak masalah.
Saiful Bahri menilai, Sanny telah memiliki niat untuk melakukan penganiyaan.
Sekalipun adanya sakit, namun hal itu masuk dalam unsur penganiyaan biasa.
• Sidang Pemukulan Lansia, Sopir Terdakwa Sebut Majikannya Dua Kali Lakukan Pemukulan
• Terbukti Pukul Lansia, Saksi Ahli Sebut Sanny Suharli Bersalah
• Wanita Lansia Ditemukan Membusuk Didalam Kamar Rumahnya di Depok
Terlebih dalam penerapan Pasal 351 KUHP terlihat jelas penganiayaan memiliki tiga unsur, yakni sakit, perbuatan, dan akibat.
Dan pada kasus ini, Sanny terlihat memiliki ketiganya.
"Kalau tidak sakit tidak mungkin. Penganiayaan pasti ada niatnya," kata Saiful di PN Jakarta Barat, Senin (13/5/2019).
Sementara itu, perusakan smartphone yang dilakukan terdakwa Sanny terhadap handphone milik Akwan, anak dari Kon Siw Lie.
Saksi Ahli melihat penerapan Pasal 406 KUHP bisa dilakukan asalkan kontruksi jelas.
"Selama kontruksinya jelas. Dan buktinya handphone rusak itu sudah memenuhi. Soal benar tidaknya tergantung hakim," katanya.
Sedangkan Suprapto yang tak lain mantan Karyawan Sanny, mengakui melihat keributan tersebut, dan melihat terdakwa memukul hingga mengenai korban, bahkan ia melihat korban memegang matanya.
Suprapto pun juga mengakui bahwa dalam cekcok itu, Smartphone milik Hartawan, anak dari Kon Siw Lie terjatuh.
Smartphone itu kemudian terbagi dua dan rusak.
"Soal memar, bengkak atau tidaknya saya nggak perhatikan jelas. Kalau HP saya melihat LCD-nya rusak," ujar Suprapto.