DPRD Tolak Raperda yang Atur Warga Depok Cara Berpakaian Menurut Agama, Begini Pembelaan Pemkot

Perda PKR ini berisi aturan tentang bagaimana warga Kota Depok menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya, termasuk cara berpakaian.

Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA
Raperda Penyelenggaraan Kota Religius (KPR) di Depok. 

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) menolak usulan Pemerintah Kota Depok terkait raperda inisiatif Pemerintah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) yang rencananya diterapkan pada 2020.

Perda PKR ini berisi aturan tentang bagaimana warga Kota Depok menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya, termasuk cara berpakaian.

Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Angke Tallo mengatakan, peraturan tersebut tidak mungkin lagi diterapkan lantaran telah ditolak oleh badan musyawarah.

“Kalau kita bicara tentang agama, bukanlah kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur bagaimana rakyat beragama, tetapi itu adalah kewenangan pemerintah pusat,” ucap Hendrik, saat dihubungi wartawan, Jumat (17/5/2019).

Hal tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Selain itu, menurut Hendrik, pemerintah daerah tidak boleh mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan.

Sebab, setiap agama punya aturan dan tata caranya masing-masing sesuai dengan keyakinan yang mereka anut.

“Nah peran pemerintah di sini hanya bagaimana cara menjaga toleransi antar-umat beragama, khususnya di Kota Depok yang sudah sangat kental dengan pluralisme,” ucap dia.

Menurut dia, isi dari PKR tersebut akan memicu konflik antar-umat beragama yang ada di kota Depok.

“Ini bisa dipandang diskriminasi terhadap keberagaman, pemeluk agama lain, jadi memang tidak boleh. Kami menghindari konflik antar-umat beragama, kami sangat menghindari itu,” kata Hendrik.

Ia pun menyarankan pemerintah membuat aturan tentang bagaimana menumbuhkan toleransi antar-umat beragama.

Pembelaan Pemkot Depok

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Depok Salviadona Tri Partita mengatakan, pihaknya tak bermaksud mengatur ajaran beragama warga Depok. Ia juga menepis anggapan bahwa isi dari PKR tersebut untuk mengatur cara masyarakat berpakaian.

Ditemukan Benda Menyerupai Bom Molotov di Dalam Mobilnya Menuju Surabaya, Begini Penjelasan Sopir

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 22 Mei, Jalan Depan Kesatrian Marinir Marunda Ditutup

Zulkifli Ucapkan Selamat ke Maruf, Eko Patrio: Sah-sah Saja

"Konten materi belum sampai kami utarakan (poin-poin isi PKR) sudah ditolak duluan, praduganya terlalu jauh," ucap Dona.

Menurut dia, Pemkot Depok terbuka akan masukan DPRD. Ia berharap, raperda PKR dapat masuk dalam daftar program pembentukan perda Kota Depok. Wali Kota Depok Muhammad Idris juga membantah, raperda PKR tersebut dibuat untuk mengatur kehidupan pribadi masyarakat dalam beragama.

"Pemkot perlu mendorong upaya masyarakat untuk senantiasa menyeru dan mengajak kepada kebaikan dan mencegah perbuatan tercela," kata Idris dalam keterangan tertulis, Minggu (19/5/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul DPRD Tolak Raperda yang Atur Warga Depok Jalankan Agamanya dan Begini Isi Raperda Kota Religius di Depok yang Atur Etika Berpakaian

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved