Polisi Tangkap Dua Pemuda yang Kedapatan Bawa Senjata Tajam saat SOTR

Dari hasil pemeriksaan Polisi, kedua tersangka mengaku membawa senjata tajam hanya untuk berjaga-jaga dalam perjalanan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kedua tersangka yang membawa senjata tajam saat sahur on the road diamankan Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Polsek Metro Setiabudi mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan kegiatan sahur on the road (SOTR), Minggu (19/5/2019) pukul 01.00.

Keduanya, yakni SH alias S (17) dan MAA alias M (17), ditangkap di depan halte Pasar Rumput, Jalan Sultan Agung, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Di saat yang sama, Polsek Metro Setiabudi bersama Tim Eagle One Polres Metro Jakarta Selatan juga tengah menggelar patroli gabungan.

Polisi pun melihat gelagat mencurigakan dari para tersangka, dan melakukan pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, dari dashboard sepeda motor tersangka M ditemukan senjata tajam berupa sebilah celurit," kata AKBP Polsek Metro Setiabudi AKBP Tumpak Simangunsong di Mapolsek Metro Setiabudi, Senin (20/5/2019).

"Sementara, di dalam tas ransel tersangka S ditemukan sebilah arit bergagang kayu," lanjut dia.

Buruh Bangunan di Cisoka Nekat Jual Narkoba karena Terdesak Faktor Ekonomi

Demokrat Berada di Koalisi Adil dan Makmur Hanya Sampai 22 Mei 2019

Satuan Gultor TNI Siap Diterjunkan Amankan Anggota KPU, Dokumen, dan Server Penghitungan Suara

Dari hasil pemeriksaan Polisi, kedua tersangka mengaku membawa senjata tajam hanya untuk berjaga-jaga dalam perjalanan.

"Ini bentuk upaya-upaya preventif yang kita lakukan untuk mencegah gangguan kamtibmas (keamanan, ketertiban masyarakat)," ujar Tumpak.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 12 tahun 1951 tentang menyimpan dan membawa senjata tajam. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved