Sudah Ada Spanduk Larangan, Sejumlah Pedagang Nekat Berjualan di Trotoar Jalan Daan Mogot
Adapun lokasi mereka berjualan itu, di trotoar yang berada di Jalan Daan Mogot yang mengarah Kalideres, Jakarta Barat
Penulis: Leo Permana | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Leo Permana
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Sejumlah pedagang nekat berjualan di trotoar meski sudah ada spanduk larangan, Senin (20/5/2019).
Adapun lokasi mereka berjualan itu, di trotoar yang berada di Jalan Daan Mogot yang mengarah Kalideres, Jakarta Barat.
Adapun tulisan spanduk bewarna putih tersebut menginformasikan secara jelas untuk tidak berdagang di sana.
"Dilarang berdagang di sepanjang jalan ini!" tegas bunyi spanduk tersebut, Senin (20/5/2019).
Larangan tersebut, berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, yang sebagaimana tercamtum juga di dalam spanduk tersebut.
"Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan ini atau trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat umum untuk kepentingan umum lainnya," jelas dari isi spanduk tersebut.
Pantauan TribunJakarta.com, pedagang yang berjualan di sana ada yang berada di trotoar dan berada di pinggir jalan.
• Tawuran Tiga Hari Berturut-turut Terjadi di Ciputat, Pemicunya Hanya Saling Ejek
• Kebakaran McDonalds Tak Mengganggu Aktivitas di Plaza Kalibata
Pedagang itu di antaranya, pedagang bakso, serta minuman es kopyor dan es sirsak.
Meski masih dalam bulan Ramadan, pedagang-pedagang tersebut ramai dikunjungi oleh pembelinya.
Para pembeli yang kebanyakan pengendara motor yang melintas itu, juga menepikan kendaraannya ke pinggir trotoar.
Kemudian sembari menunggu pesanannya, mereka duduk di spanduk, bangku taman serta bangku-bangku kecil yang disediakan para pedagang di trotoar.