Polisi Gagalkan Transaksi Peredaran Narkoba di Babelan

Setelah diciduk, polisi langsung melakukan penggeledahan dan didapati tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip bening di saku celana bagian depan

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Shutterstock
Ilustrasi Sabu 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BABELAN - Pria pemilik 14 paket narkoba jenis sabu berisial N alias Jawir (41) diciduk jajaran Polsek Babelan Polres Metro Bekasi di Gerbang Perumahan Taman Kebalen Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Babelan Kompol Tata Irawan mengatakan, pelaku diciduk pada, Sabtu (25/5/2019) sekitar pukul 23.30 WIB, setelah sebelumnya sempat diincar selama dua hari oleh personel kepolisian.

"Jadi kami mendapat infomasi dari masyarakat bahwa di TKP kerap terjadi transaksi narkoba, lalu kita langsung amati setelah kita kantongi identitasnya," kata Tata saat dikonfimasi, Senin (27/5/2019).

Setelah diintai selama dua hari serta terkumpul bukti-bukti mencurigakan, polisi kemudian menciduk pelaku ketika tengah duduk di atas kendaraan yang terparkir di TKP.

"Gerak-geriknya mencurigakan diduga tengah menunggu pembeli, anggota kemudian langsung melakukan penangkapan di TKP," ungkap Tata.

Setelah diciduk, polisi langsung melakukan penggeledahan dan didapati tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip bening di saku celana bagian depan pelaku.

Anggota langsung melakukan penyelidikan mendalam dengan meminta pelaku menunjukkan tempat tinggalnya di daerah Kecamatan Sukawangi Bekasi. Di sana, polisi menemukan 11 paket sabu siap jual milik pelaku serta timbangan digital yang biasa digunakan pelaku untuk membut paket sabu.

Dishub Kota Tangerang Akan Tindak Tegas Bus Kendaraan Mudik Lebaran yang Tidak Laik

"Dari dari tangan tersangka 14 paket sabu seberat 3,30 gram, dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar yang masih tinggal di Bekasi juga," jelas dia.

Polisi sampai saat ini masih melakukan pengembangan terkait kasus narkoba tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Babelan, dia dijerat pasal pasal 114 KUHP subsider Pasal 112 Ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Babelan guna proses lidik dan sidik lebih lanjut,” tutupnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved