Lebaran 2019
Mulai Besok, Warga Jakarta Timur Mudik Lebaran Bisa Titip Kendaraan ke Kantor Pemerintah
Warga yang hendak mudik ke kampung halaman menggunakan transportasi umum kini dapat menitipkan kendaraan pribadinya di kantor pemerintah DKI Jakarta.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Warga yang hendak mudik ke kampung halaman menggunakan transportasi umum kini dapat menitipkan kendaraan pribadinya di kantor pemerintah DKI Jakarta.
Wakil Wali Kota Jakarta Timur Uus Kuswanto mengatakan warga Jakarta Timur dapat menitipkan kendaraan pribadinya di kantor Kelurahan, Kecamatan, dan Wali Kota Jakarta Timur.
"Kantor Kecamatan, Kelurahan, dan Wali Kota itu bisa dipakai warga masyarakat dalam rangka menitipkan kendaraan untuk keamanan warga masyarakat mudik," kata Uus di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2019).
Merujuk hasil pertemuan antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan enam kepala daerah di DKI, Uus menuturkan mulai besok warga sudah dapat menitipkan kendaraan pribadinya.
• Para Pemudik Padati Terminal Kalideres H-8 Lebaran
• Jelang Mudik, 1.500 Personel Gabungan Jaga Jakarta Timur
Syaratnya cukup membawa kelengkapan surat kendaraan dan identitas pribadi ke kantor Kelurahan, Kecamatan, dan Wali Kota Jakarta Timur.
"Bawa data pemilik kendaraan diserahkan ke kantor pemerintah, baik itu Kecamatan, Kelurahan, dan Kantor Wali Kota. Nanti pada saat kembali sudah sesuai dengan data," ujarnya.
Soal biaya, Uus menyebut warga tak dipungut biaya untuk dapat memastikan kendaraan dijaga personel Satpol PP dan Pamdal yang bertugas menjaga kantor Kelurahan, Kecamatan, dan Wali Kota.
Nantinya, warga yang menitipkan kendaraan pribadinya diberi waktu hingga H+7 hari raya Idul Fitri untuk dapat mengambil kendaraan.
"Ini gratis, nanti di kantor Kecamatan, Kelurahan, dan kantor Wali Kota kan ada Satpol PP, Pamdalnya. Jadi seluruh aparat yang dijadwalkan piket untuk membantu melayani masyarakat," tuturnya.
Sebagai informasi Jakarta Timur terdiri dari 10 Kecamatan dan 65 Kelurahan merupakan kota paling padat penduduk di wilayah DKI Jakarta.
Badan Pusat Statistik Kota Jakarta Timur mencatat per 2017 jumlah penduduk Jakarta Timur mencapai 2,89 juta jiwa.