Lebaran 2019
Ganjil Genap Tak Akan Diberlakukan Selama Lebaran 2019, Ini Jadwalnya
Sistem maupun rekayasa lalu lintas sering digunakan untuk mengurai kemacetan yang terjadi.
Penulis: Lita Febriani | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Lita Febriani
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sistem maupun rekayasa lalu lintas sering digunakan untuk mengurai kemacetan yang terjadi.
Sistem lalu lintas ganjil genap contohnya digunakan di jalanan Ibu Kota.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta tak akan memberlakukan sistem Gage (ganjil genap) selama libur lebaran.
Plt Kadishub DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018, pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional.
• Prediksi Puncak Mudik 2019, Usulan Proyek Tol Jakarta-Cikampek Dihentikan, Penerapan Ganjil Genap
• Hari Libur, Kebijakan Ganjil Genap Diterapkan Di Jalan Raya Margonda Depok
"Pada saat hari Raya dan Cuti Bersama Idul Fitri 2019 maka pembatasan lalu lintas dengan sistem Gage ditiadakan," ungkap Sigit Widjatmoko saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (31/5/2019).
Sistem ganjil genap tak akan berlaku sejak tanggal 1 Juni - 9 Juni 2019.
Ketentuan ini akan berlaku diseluruh jalanan Kota Jakarta.