Sanksi Pencopotan Jabatan Bagi PNS Pemkab Tangerang yang Absen Upacara Hari Lahir Pancasila

Surya mengaku ada beberapa PNS Pemkab Tangerang yang memang tidak mengikuti upacara tadi pagi lantaran sedang mengajukan cuti

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Sabtu (1/6/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TIGARAKSA - Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan memberikan ganjaran berat bagi pegawai negeri sipil Kabupaten Tangerang yang absen saat upacara Hari Kelahiran Pancasila, Sabtu (1/6/2019).

Bahkan, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia, Surya Wijaya, sanksi yang diberikan pun tidak main-main melainkan pencopotan jabatan bagi siapa pun tanpa pandang bulu.

"Pasti ada sanksi khusus bagi pegawai yang tidak ikut apel hari lahir pancasila, sanksi terberatnya itu sampai penurun atau pencopotan jabatan," tegas Surya di Lapangan Maulana Yudha Negara, Pemkab Tangerang.

Menurutnya, apel tersebut merupakan instruksi yang dikeluarkan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo yang mewajibkan setiap aparatur negara untuk mengikuti upacara hari kelahiran Pancasila.

Upacara tersebut pun dihitung dalam absensi kerja sehari-hari.

"Sanksi kriterianya itu 46 hari tidak masuk kerja dan apel hari ini dihitung, apabila dalam satu hari 24 jam, dia tidak ikut upacara dan melebihi dihitung hari jamnya, bisa diturunkan pangkat atau diberhentikan. Itu sanksi berat," jelas dia.

Selain itu, terdapat pula sanksi ringan yang diberikan antara lain, mulai dari potongan tunjangan dan teguran.

Jokowi‎ Kenakan Pakaian Adat Jawa saat Jadi Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila

Surya mengaku ada beberapa PNS Pemkab Tangerang yang memang tidak mengikuti upacara tadi pagi lantaran sedang mengajukan cuti dan melakukan apel di daerah lain karena sudah mudik.

Hal itu, lanjutnya, memang dibolehkan karena tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni 2019.

Dimana, seluruh pegawai BKN wajib mengikuti upacara bendera di Kantor Pusat BKN dan Kantor Regional BKN I-XIV, serta di Pusat Pengembangan BKN.

"Mereka tingga lapor saja ke kita dengan berfoto lalu dikirim ke grup kantor dan dihitung sebagai absen masuk. Kita tentunya juga ada pegawai yang dari luar daerah hadir di upacara ini, tapi tidak terlalu dipantau oleh kita," ucap Surya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved