Lebaran 2019

4.582 Napi di Jakarta Dapat Remisi, 128 Orang Langsung Bebas

Dari jumlah tersebut, dikatakan Andika, sebanyak 128 narapidana bisa langsung menghirup udara segar.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Istimewa
Sebanyak 22 narapidana Rumah Tahanan Kelas I Tangerang bebas setelah mendapatkan remisi di HUT Kemerdekaan RI, Jumat (17/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, CEMPAKA PUTIH - Sebanyak 4.582 narapidana yang berada di sembilan lapas atau rutan, serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di wilayah DKI Jakarta mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya saat dihubungi TribunJakarta.com.

"Narapidana yang mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2019 se-DKI Jakarta sebanyak 4.582 orang," ucapnya, Selasa (4/6/2019).

Dari jumlah tersebut, dikatakan Andika, sebanyak 128 narapidana bisa langsung menghirup udara segar.

Banyak Rumah Kosong Ditinggal Mudik, Polisi Lakukan Pemetaan Daerah Rawan Pencurian

Lebih dari 1500 Jemaah Diprediksi Bakal Salat Idulfitri di Masjid Cut Meutia

"Dari 4.582 orang itu, sebanyak 128 orang langsung bebas," ujarnya.

Seperti ketahui, pemerintah menetapkan hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah jatuh pada tanggal 5 Juni 2019.

Penetapan tersebut dilakukan saat Sidang Isbat pada Senin (3/6/2019) lalu berdasarkan hasil pengamanan hilal di sejumlah wilayah di Indonesia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved