492 Napi Rutan Salemba Dapat Remisi, 19 Orang Langsung Bebas
Sebanyak 492 narapidana di rumah tahanan (Rutan) Salemba mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 492 narapidana di rumah tahanan (Rutan) Salemba mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri.
"Tahun ini di Rutan Salemba yang mendapat remisi sebanyak 492 orang," ucap Karutan Salemba Masjuno, Rabu (5/6/2019).
Dari jumlah tersebut, dikatakan Juno, sebanyak 19 orang narapidana bisa langsung bisa menghirup udara segar.
"Yang bisa langsung pulang atau bebas ada 19 orang," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJakarta.com.
Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini sebanyak 4.582 narapidana di sembilan lapas dan rutan, serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di DKI Jakarta mendapat remisi hati raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
"Dari 4.582 orang itu, sebanyak 128 orang langsung bebas," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya, Selasa (3/5/2019).
• 872 Narapidana di Rutan Depok Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri
• 112.523 Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri 2019: 517 Langsung Bebas
Remisi hari raya Idul Fitri sendiri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Meski demikian, berdasarkan Pasal 1 (1) Keputusan Presiden (Perpres) RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, pengurangan masa hukuman tidak diberikan kepada terpidana mati atau seumur hidup.