492 Napi Rutan Salemba Dapat Remisi, 19 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 492 narapidana di rumah tahanan (Rutan) Salemba mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri.

TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tampak menyalami para warga binaan yang sedang menunggu giliran mencoblos di Rutan Klas I Salemba, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 492 narapidana di rumah tahanan (Rutan) Salemba mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri.

"Tahun ini di Rutan Salemba yang mendapat remisi sebanyak 492 orang," ucap Karutan Salemba Masjuno, Rabu (5/6/2019).

Dari jumlah tersebut, dikatakan Juno, sebanyak 19 orang narapidana bisa langsung bisa menghirup udara segar.

"Yang bisa langsung pulang atau bebas ada 19 orang," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJakarta.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini sebanyak 4.582 narapidana di sembilan lapas dan rutan, serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di DKI Jakarta mendapat remisi hati raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

"Dari 4.582 orang itu, sebanyak 128 orang langsung bebas," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya, Selasa (3/5/2019).

872 Narapidana di Rutan Depok Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

112.523 Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri 2019: 517 Langsung Bebas

Remisi hari raya Idul Fitri sendiri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Meski demikian, berdasarkan Pasal 1 (1) Keputusan Presiden (Perpres) RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, pengurangan masa hukuman tidak diberikan kepada terpidana mati atau seumur hidup.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved