Lebaran 2019
872 Narapidana Rutan Depok Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 14 Diantaranya Langsung Bebas
narapidana yang mendapat remisi khusus (RK) I dan RK II yang langsung bebas tersebut telah memenuhi persyaratan
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Sebanyak 872 warga binaan atau narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Cilodong, Kota Depok, mendapat remisi atau potongan masa tahanan di hari raya idul fitri 2019.
Bahkan, 14 dari 872 narapidana yang mendapat remisi tersebut berkesempatan langsung menghirup udara bebas alias bebas langsung.
Kepala Rutan Kelas II B Kota Depok Bawono Ika menuturkan, jumlah total narapidana yang menghuni Rutan Depok ada sebanyak 1609 orang.
"Dari jumlah 1609 warga binaan yang ada disini, sebanyak 872 mendapat remisi dan 14 diantaranya langsung bebas," ujar Bawono di Rutan Depok, Cilodong, Kota Depok, Rabu (5/8/2019).
Bawono mengatakan, narapidana yang mendapat remisi khusus (RK) I dan RK II yang langsung bebas tersebut telah memenuhi persyaratan.
Persyaratan tersebut diantaranya adalah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, dan telah menjalani kurungan minimal enam bulan lamanya.
• Hari Pertama Lebaran, Ancol Dipenuhi 50 Ribu Lebih Pengunjung
• VIDEO Melihat Halal Bihalal Lebaran di Rumah Dinas Gubernur Anies Baswedan
Berikut data 14 narapidana yang mendapat remisi dan langsung bebas di hari raya idul fitri 2019.
1. Agus Susanto Bin (Alm) Ghorib.
2. Alfat Farillah Bin Arief Fadillah.
3. Angga Dewantoro Bin Endang Prayitno.
4. Hamid Rizal Amir Bin (Alm) Safrizal.
5. Ilham Septiawan Bin (Alm) Yana Falkia.
6. Iwan Setiana Bin Juhedi.
7. Reza Meidy Prasetya Bin Amim.
8. Romi Apriadi Bin Jesmar.
9. Sandi Okta Wimardani Bin Sarno.
10. Wandi Bin (Alm) Halimin.
11. Nico Vironico Sunapranata Bin Rudy Candra (Alm).
12. Rio Andriyanto Bin Arbi.
13. FH Bin Adjis Hidayat.
14. IA Bin Djuari.