Aksi Panjat Atap Pembobol Minimarket Asal Koja Berakhir di Bui
Sebelum ditangkap, Dani melakukan aksi pembobolan terhadap dua minimarket yang ada di wilayah Koja dan Cilincing.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Seorang pria bernama Muhammad Dani (27) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara usai membobol beberapa minimarket.
Sebelum ditangkap, Dani melakukan aksi pembobolan terhadap dua minimarket yang ada di wilayah Koja dan Cilincing.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, aksi pembobolan awal yang dilakukan pelaku terjadi di Alfamart Jalan Tipar Cakung, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Peristiwa itu terjadi pada akarta Senin (10/6/2019) sekira pukul 23.30 WIB.
"Pelaku masuk dengan memanjat atap toko dan menjebol plafon. Kemudian mengambil uang dan barang dari dalam alfamart. Setelah berhasil kemudian keluar dari lubang plafon yang sama," kata Budhi, Selasa (11/6/2019).
• Polri Sebut Ada Perencanaan Matang Aksi 21-22 Mei 2019 Sasar Rusak Mobil Dinas Polri
Pelaku kemudian melakukan aksi pembobolan kedua pada dini hari tadi.
Ia membobol Indomaret di Jalan Mangga, Lagoa, Koja, Jakarta Utara dengan mengendarai motor.
"Pelaku masuk dengan cara memanjat atap toko dan menjebol plafon dalam, lalu mengambil beberapa barang dan keluar kembali," terang Budhi.
Aksi pembobolan yang dilakukan Dani terungkap setelah polisi mendapati laporan adanya barang hilang di kedua minimarket.
Menurut Budhi, anggotanya dari Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Utara segera mengejar keberadaan pelaku yang akhirnya ditangkap di kawasan Koja.
"Berdasarkan hasil penyelidikan juga, diduga pelaku pernah melakukan pencurian di Indomaret Jalan Mawar, Koja pada 8 Juni lalu," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti hasil curian antara lain tiga slop rokok, pecahan plafon, satu unit handphone, satu unit tablet, satu buah dompet, satu buah jaket, dan lain-lain.
Dani kemudian diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara.