Berkomplot Membunuh Andi Saputra, Wanita Ini Menangis Selingkuhannya Dituntut 18 Tahun Penjara

Pasangan selingkuh yang berkomplot membunuh Andi Saputra (31) menjalani sidang tuntutan. sang wanita menangis mendengar tuntutan jaksa.

Tribunlampung.co.id/Hanif
Rina dan Meo jalani sidang tuntutan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDAR LAMPUNG - Pasangan selingkuh yang berkomplot membunuh Andi Saputra (31) menjalani sidang tuntutan.

Pasangan tersebut membunuh Andi yang merupakan warga Jalan Ir Sutami Gang Seroja Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi.

Pelaku yakni istri korban, Rina (31) warga Jalan Ir Sutami Gang Seroja Kelurahan Way Gubak Kecamatan Sukabumi.

Rina berkomplot dengan selingkuhannya, Mimin alias Meo (34) warga Jalan Cendrawasih Gang Elang Kelurahan Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Winangto menyatakan keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang seperti dalam dakwaan pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.

"Menyatakan Mimin alias Meo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan menghilangkan nyawa seseorang, maka memohon Mejelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama dipenjara," ungkap Eko Winangto, Senin (17/6/2019).

Mendengar hal tersebut, Rina yang duduk disebelah kiri Meo hanya bisa sesenggukan.

Sesekali Rina mengusap mata dan hidungnya menggunakan rompi merah yang bertuliskan tahanan pengadilan negeri Bandar Lampung.

"Selanjutnya, menyatakan Rina binti Samirin terbukti secara sah dan menyakinkan memberikan sarana untuk melakukan pembunuhan kepada Meo, maka memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhakn penjara selama 15 tahun penjara dikurangi selama di penjara," imbuh Eko.

Mendengar hal tersebut Rina pun hanya terdiam dan terus menundukkan kepala.

JPU Eko menyatakan hal yang memberatkan yakni keduanya telah melakukan dan berencara menghilangkan nyawa seseorang.

"Yang meringankan keduanya mengakui dan menyesali semua perbuatanya," tandas Eko.

Majelis Hakim ketua Aslan Ainin pun menyela menyampaikan kepada kedua terdakwa bahwa keduanya memiliki hak melakukan pembelaan.

"Saudara (Meo) memiliki hak untuk melakukan pembelaan, disatukan atau dipisahkan terserah," ungkap Aslan.

"Khusus Rina (tidak ada kuasa hukum), bikin sendiri ya pembelaannya, boleh tulis tangan dan dibacakan dalam persidangan," imbuh Aslan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved