Pemuda di Bekasi Sembunyikan Paket Ganja Dalam Helm
Rachmad Prasetyo alias Tio (23) dibekuk polisi usai kedapatan membawa satu paket ganja yang disimpan di dalam helm.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Rachmad Prasetyo alias Tio (23) dibekuk polisi usai kedapatan membawa satu paket ganja yang disimpan di dalam helm.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Ceremai Raya, depan SMA N 2 Kota Bekasi, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Jumat (14/6/2019).
"Infomasi dari masyarakat bahwa di TKP kerap dijadikan tempat transaksi atau penyalahgunaan narkoba, anggota kemudian melakukan observasi dan mendapatkan infomasi yang cukup terkait pelaku," kata Erna kepada TribunJakarta.com, Selasa (18/6/2019).
Pelaku yang merupakan warga Gang Merdeka, RT 002/RW007, nomor 34, Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur tiba di TKP penangkapan seorang diri menggunakan sepeda motor.
"Anggota langsung melakukan penggeledahan kepada tersangka, didapat satu paket ganja yang disimpan di dalam helm dikenakannya," jelas Erna.
• Reaksi PKS Soal Gerindra Buka Peluang Ajukan Nama Baru Wagub DKI Jakarta
• 3 Pemain Timnas Indonesia Kembali, Ismed Sofyan Yakin Kekuatan Persija Jakarta Meningkat
Barang bukti ganja tersebut seberat 4.00 gram yang dibungkus kertas berwarna putih. Barang bukti ganja itu diduga hendak diedarkan ke seorang pembeli, dimana pelaku berjanjian di TKP.
"Kami masih lakukan pengembangan darimana pelaku mendapatkan barang bukti ganja itu," jelas dia.
Kini pelaku ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota, dia dijerat pasal pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana paling sedikit empat tahun penjara.