Anies Baswedan: Jika Saya Mencari Pujian, Maka Bongkar Saja Semua Bangunan di Atas Lahan Reklamasi

"Ya, jika saya sekadar mencari pujian, tampil heroik, dan bisa dicitrakan sebagai penghancur raksasa bisnis, maka bongkar saja semua bangunan," ujarny

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menengok Pulau C Reklamasi Jakarta Utara, Kamis (7/6/2018) 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tak ingin ketidaksukaannya terhadap reklamasi membuatnya berlaku tidak adil kepada pengembang.

Ia mengaku bisa saja menghancurkan pulau reklamasi beserta bangunannya.

Namun, ia tak mau melakukannya.

"Ya, jika saya sekadar mencari pujian, tampil heroik, dan bisa dicitrakan sebagai penghancur raksasa bisnis, maka bongkar saja semua bangunan di atas lahan hasil reklamasi itu. Di mana-mana akan disambut dengan tepuk tangan. Secara politik itu akan dahsyat," ujar Anies melalui siaran pers, Rabu (19/6/2019).

Namun, jika itu dilakukan, menurut Anies, tatanan hukum dan kepercayaan publik juga akan rusak.

Ahok Sebut Langkah Anies Terbitkan IMB Reklamasi Tanpa Perda Hilangkan Pendapatan Kontribusi 15%

Ingin Catat Sejarah Reklamasi Dihentikan, Ogah Cabut Pergub dan Anies Tetap Terbitkan IMB Reklamasi

Anies Baswedan mengatakan, sebagai pejabat negara, ia bertugas menjaga tatanan hukum.

Ia tak bisa sembarangan melampiaskan amarah.

"Sudah terlalu sering terjadi bahwa hukum ditekuk oleh yang sedang berkuasa. Aturan hukum disingkirkan demi kepentingan ekonomi, politik, dan kepentingan mikro lainnya. Hukum dipakai sesuai selera, dipakai untuk mempertahankan kekuasaan," katanya.

"Bahkan sering terjadi, sebuah pergantian pemerintahan lalu diikuti dengan pembatalan dan perubahan peraturan yang berlaku surut. Perubahan yang berlaku surut seperti itu akan merusak kepercayaan masyarakat atas kepastian hukum. Ini yang saya jaga, kepercayaan publik atas hukum dan kebijakan," kata Anies.

Anies Baswedan lalu meminta masyarakat menghormati ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia juga memastikan langkahnya menerbitkan IMB sudah sesuai prosedur.

"Yang kami lakukan adalah proses hukum. Membawa mereka ke pengadilan. Hakim yang memutuskan sanksi, lalu, saya pun berkewajiban untuk melaksanakan keputusan pengadilan dan menjalankan semua peraturan yang berlaku dan mengikat," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Di Pulau D terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved