Ditangkap Polisi Terkait Hoaks KPPS yang Meninggal, Begini Sekarang Kondisi Rahmat Baequni
"Bapak diperlakukan dengan baik selama di Mapolda Jabar. Mohon doa agar semuanya bisa berjalan dengan lancar," ujar Andi.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG- Ustaz Rahmat Baequni saat ini berada di Mapolda Jabar pascadibawa penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar pada Kamis (20/6/2019) untuk diperiksa terkait ceramahnya soal petugas KPPS meninggal karena diracun.
"Bapak dalam keadaan baik-baik saja, sehat dan sudah didampingi tim kuasa hukum," ujar Andi Hidayat, manajer Rahmat Baequni saat dihubungi via ponselnya, Jumat (21/6).
Ustaz Rahmat Baequni dibawa penyidik sekitar pukul 23.00.
Ia meminta semua pihak agar mendoakan Rahmat Baequni agar bisa melewati proses ini.
"Bapak diperlakukan dengan baik selama di Mapolda Jabar. Mohon doa agar semuanya bisa berjalan dengan lancar," ujar Andi.
Pihaknya segera menggelar press conference terkait peristiwa yang dialami Rahmat Baequni.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi membenarkan pihaknya membawa Rahmat Baequni pada Kamis (20/6) malam dan saat ini, Jumat (21/6) di Mapolda Jabar untuk diperiksa.
"Betul, sudah dibawa," ujar Samudi via ponselnya. Informasi yang dihimpun, Rahmat dibawa dari tempatnya terakhir pada pukul 23.00
Ia mengatakan, langkah membawa Rahmat Baequni terkait penanganan kasus informasi hoax petugas KPPS meninggal karena dicarun. Rahmat menyampaikan itu dalam ceramahnya.
"Iya terkait hal itu. Seperti disampaikan sebelumnya, kami sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak," ujar dia.
Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap), penyidik memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status seseorang apakah tersangka atau tidak. Pagi ini, sudah lebih dari 5 jam Rahmat Baequni diperiksa penyidik Polda Jabar.
"Sudah tersangka," ujar dia. Penetapan tersangka ini terkait dugaan penyebaran informasi bohong.
Masih sesuai KUHAP, penyidik juga memiliki kewenangan menetapkan tersangka jika sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Kata Samudi, itu sudah dimiliki penyidik.
"Penetapan tersangka sudah dua alat bukti, ada alat bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan pemeriksaan saksi," ujar Samudi.