Dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Akan Dibagikan dalam Dua Tahap

Nantinya jumlah dana personal tiap penerima akan berbeda. Jumlah dana ini tergantung dari sisa dana pembayaran UKT para penerima KJMU.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Suasana pendistribusian KJMU di aula lantai 1 kantor UPT P4OP, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (27/6/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akan diberikan secara bertahap dalam satu semester.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mendistribusikan 762 KJMU di Kantor Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Opersional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jalan Jatinegara Timur IV, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (27/6/2019).

Terhitung sejak tahun 2016 hingga sekarang, sebanyak 5061 KJMU sudah dibagikan ke penerima yang merupakan mahasiswa yang terdaftar di 90 Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Dalam satu semesternya, para penerima KJMU akan menerima biaya sebesar Rp 9 juta.

Menurut Kordinator KJMU, Dewi Lestari, dana tersebut akan dibagikan dalam dua tahap. Yakni tahap dana pendukung personal dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

"Dana KJMU totalnya Rp 9 juta dan akan diberikan secara bertahap. Jadi yang pertama biaya penyelenggaraan pendidikan/UKT dan yang kedua dana pendukung personal seperti biaya buku, transport dan sebagainya," terangnya, Kamis (27/6/2019).

Ia menjelaskan dana yang pertama kali turun ialah dana pendukung personal. Sementara dana UKT untuk sementara akan diblokir terlebih dahulu.

"Untuk dana KJMU yang pertama kali turun ialah dana personal. Sedangkan untuk dana UKT masih kita blokir. Kita menunggu dulu informasi dari PTN, apakah bayar sendiri atau ditangguhkan. Kalau ditangguhkan kita transfer ke rekening PTN langsung. Kalau bayar sendiri langsung kita transfer ke penerima dan dia yang membayarkan sendiri," sambungnya.

Nantinya jumlah dana personal tiap penerima akan berbeda. Jumlah dana ini tergantung dari sisa dana pembayaran UKT para penerima KJMU.

Jasad Wanita yang Ditemukan di Cimuning Bekasi dalam Kondisi Tangan dan Kaki Terikat

Kopiah Hitam dari Maruf Amin Hingga Komisioner Bawaslu Kompak Kenakan Batik Warnai Sidang Putusan MK

Sebab antar penerima berbeda biaya UKTnya tergantung PTN dan jurusannya.

"Dari Pergub Nomor 133 Tahun 2016, saat ini masih untuk PTN dan belum untuk PTS. Nantinya pencairan dananya paling cepat 2 minggu lagi. Jadi Bank DKI ngomong tolong dicek ya nanti dua minggu lagi. Kalau belum ada uangnya nanti dicek di Cabang Bank DKI sesuai buku rekeningnya," jelas wanita berhijab itu.

Adapun syarat untuk penerima KJMU yakni: 
1. Dinyatakan lulus SMA/SMK/MA di DKI Jakarta

2. Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi

3. Memiliki KTP Jakarta

4. Berasal dari keluarga tidak mampu

5. Tidak menerima beasiswa lain

6. Melengkapi dokumen persyaratan

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved