Wali Kota dan Dindikbud Tangsel Disebut Tidak Mampu Berantas Pungli di Sekolah
Rumini menganggap hal seperti itu sudah menyelewengkan penggunaan biaya operasional sekolah (BOS) dan biaya operasional sekolah daerah (BOSDA).
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
LaporanWartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Kasus adanya dugaan pungli di SDN Pondok Pucung 2 yang disuarakan Rumini (44), mantan guru honorernya, mendapat sorotan dari banyak pihak.
Yang terbaru adalah dari Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang kerap memantau kebijakan publik di Tangsel itu mengkritisi keras dugaan pungli itu.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Rumini memprotes kebijakan sekolah yang selalu memungut uang kepada siswa untuk kebutuhan tertentu termasuk meminta siswa membeli buku sendiri.
Rumini menganggap hal seperti itu sudah menyelewengkan penggunaan biaya operasional sekolah (BOS) dan biaya operasional sekolah daerah (BOSDA).
Laporan penyalahgunaan dana BOS dan BOSDA itu disampaikannya ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Taryono.
Bukannya laporan Rumini ditelusuri, tim investigasi yang dibentuk Taryono justru menyimpulkan hal kepegawaian Rumini sampai ia dipecat.
"Ibu Rumini adalah potret dimana carut marutnya Pelayanan Pendidikan di Tangerang Selatan yang sangat lekat dengan praktek pungli. Tidak hanya saat ini saja persoalan ini mencuat namun seolah baik Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Wakil Wali Kota Benyamin Davnie kembali tutup mata," terang Jupry Nugroho, Koordinator Divisi Advokasi dan Investigasi TRUTH, Sabtu (29/6/2019).
Selain respons Airin dan Benyamin, Jupry juga menyoroti sikap Taryono yang dianggap menutupi.
"Hal yang serupa juga ditunjukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel Taryono yang tetap arogan dengan sikapnya yang seolah menutupi praktek pungli SDN Pondok Pucung 02 serta seolah melegitimasi dengan menyalahkan Ibu Rumini dengan dalih disiplin Guru Honorer."
"Serta mengunakan Permendikbud 75 Tahun 2016 untuk meligitimasi Pungli, dijelaskan secara terang benderang bahwa perbedaan pungli dan sumbangan, jika ditentukan jangka waktu dan nonimal bahwasanya hal tersebut adalah pungutan," paparnya.
Jupry menyebut para pejabat daerah itu tidak becus memberantas pungli di sekolah sehingga menuntut agar Taryono dicopot dari jabatannya.
"Mendesak Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mencopot Kadikbud Tangsel Taryono karena secara tidak langsung telah meligitmasi pungli dan gagal menghilangkan pungli," jelasnya.
• Ini Tanggapan Kepala Sekolah Soal Dugaan Pungli di SDN Pondok Pucung 2
• Protes Pungli di Sekolah Tempat Bekerja, Guru Honorer SD di Tangsel Diintimidasi dan Dipecat Sepihak
• Pengamanan TNI/Polri, Terminal Pondok Cabe Dipastikan Tanpa Pungli, Calo dan Preman
Selain itu, TRUTH juga mendesak DPRD Tangsel agar memanggil Airin dan Taryono untuk mempertanggungjawabkan pungli di sekolah itu.
"Mendesak Tim Saber Pungli Tangsel untuk memeriksa dugaan Pungli di SDN Pondok Pucung 02 memeriksa Kadikbud Tangsel Taryono terkait pungli pendidikan," jelasnya.
Selain itu Jupry juga meminta agar Dewan Pendidikan tidak diam saja melihat kondisi seperti ini.
Tuntutan terakhirnya adalah mem iinta Taryono mencabut surat pemecatan Rumini," tukasnya.