Positif Gangguan Jiwa, RS Polri Sarankan Wanita Lepas Anjing Dirawat di RS Jiwa
Musyafak tak menyebut apa penyakit yang diidap SM dapat menggugurkan status tersangka SM.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Penyidik Satreskrim Polres Bogor resmi menetapkan SM (52) jadi tersangka penodaan terhadap agama karena melepas anjing di Masjid Al Munawaroh, Kabupaten Bogor pada Minggu (30/6/2019).
Menanggapi hal itu, Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Musyafak mengatakan perbuatan yang dilakukan SM itu didasari karena dia mengidap gangguan jiwa dan harus dirawat di RS Jiwa.
"Hasil pemeriksaan dan observasi selama dua hari itu kita akan beri masukan atau saran ke penyidik untuk tidak lanjut, dan dirawat di RS. Usulan kami, adapun pelaksanaan tergantung penyidik," kata Musyafak di RS Polri Kramat Jati, Selasa (2/7/2019).
Meski secara medis dinyatakan mengidap gangguan jiwa, Musyafak tak menyebut apa penyakit yang diidap SM dapat menggugurkan status tersangka SM.
Dia hanya menuturkan penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Satreskrim Polres Bogor yang menangani kasus SM.
• Kepala RS Polri Kramat Jati Pastikan SM Wanita Lepas Anjing di Masjid Mengidap Gangguan Jiwa
"Bukan kapasitas kami. Kami dari RS siapa pun mereka akan kami lakukan pemeriksaan dan pengobatan. Status tersangka, terdakwa, saksi bukan kapasitas kami. Kami secara profesional untuk memeriksa dan merawat," ujarnya.
Lantaran observasi kejiwaan SM sudah rampung, Musyafak mengatakan pihaknya segera mengeluarkan hasil Visum et Repertum Psikiatrikum.
Visum hasil pemeriksaan kejiwaan berikut riwayat medis SM memang memiliki riwayat gangguan jiwa itu nantinya diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Bogor.
"Kami buatkan visum. Karena hasil dari medical record sebelum dari RS Marzoeki Mahdi dari dokter yang pernah menangani di sana dengan hasil pemeriksaan kemarin dan hari ini," tuturnya.