Kedua Kakinya Ditembak, Penjambret Nenek di Tanjung Duren Menangis di Kantor Polisi

Teguh pun sempat tak kuat berjalan saat diturunkan dari mobil tahanan menuju depan lobby Mapolres Metro Jakarta Barat.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Elga Hikari Putra
Tersangka penjambret nenek di Tanjung Duren tertatih saat dihadirkan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (5/7/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH- Teguh (39) pelaku penjambretan terhadap seorang nenek di Tanjung Duren, Jakarta Barat menangis saat dihadirkan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Pria yang aksinya viral di media sosial itu tak kuasa menahan rasa sakit usai kedua kakinya dihadiahi timah panas.

Tersangka penjambret nenek di Tanjung Duren tertatih saat dihadirkan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (5/7/2019).
Tersangka penjambret nenek di Tanjung Duren tertatih saat dihadirkan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (5/7/2019). (TribunJakarta/Elga Hikari Putra)

Pasalnya, ia berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap di rumahnya di kawasan Tangerang Selatan pada Kamis (4/7/2019) dini hari.

Teguh pun sempat tak kuat berjalan saat diturunkan dari mobil tahanan menuju depan lobby Mapolres Metro Jakarta Barat.

Kepada awak media, Teguh mengaku telah lebih dari 10 kali melakukan penjambretan terhadap warga di kawasan Tanjung Duren.

Terhimpit masalah keuangan menjadi alasan mantan security ini nekat menjadi penjambret.

"Karena saya terhimpit kebutuhan hidup dan saya khilaf," kata Teguh saat diberikan kesempatan berbicara di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (4/7/2019).

Teguh mengatakan ia selalu beraksi seorang diri dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

Ia memang mengincar perhiasan emas untuk kemudian dijual lagi kepada penadah yang turut diamankan dalam kasus ini.

Adapun sebagian uang hasil penjualan emas tersebut ia gunakan untuk membeli narkoba.

Hal tersebut sesuai dengan hasil tes urine yang menyatakan dirinya positif amphetamine.

"Saya beli narkoba biar berani pas beraksi," kata Teguh sambil meneteskan air mata.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Pengakuan Farhat Abbas Mau Tangani Kasus Viral Ikan Asin, Singgung Ada Persaingan Ini di Baliknya

Lawan Persib Bandung di SUGBK, Bos Persija Jakarta Kirim Pesan Khusus Kepada The Jakmania

Penampakan Air Cisadane Tangerang yang Kering Memasuki Musim Kemarau

"Dengan ancaman pencara maksimal selama 9 tahun," kata Edy.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved